Premier Oil Natuna Sea BV.

Start date: April 07, 2020 End date: April 13, 2020

UNDANGAN

PRAKUALIFIKASI

PREMIER OIL NATUNA SEA BV. (PONSBV), sebagai Kontraktor KKS dari SKK Migas, mengundang Perusahaan penyedia barang dan jasa

yang mampu untuk mengikuti proses Prakualifikasi untuk pekerjaan tersebut dibawah ini, berdasarkan Pedoman Tata Kerja No. PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi-04) serta Surat Edaran SKK Migas No. SRT-0050/SKKMH0000/2020/S7 tanggal 20 Maret 2020.

Judul Tender : Provision of Air Diving Services.

No. Tender : 20110131-OR.

Golongan Usaha : Usaha Besar.

Jenis Pengadaan : Jasa Lain-lain / Jasa Non-Konstruksi.

Bidang/Sub Bidang : Jasa Pelayanan Penyelaman (Diving Services).

Persyaratan TKDN : 55% (lima puluh lima persen).

Lingkup Pekerjaan:

PONSBV membutuhkan Kontraktor yang mempunyai kemampuan dan berpengalaman untuk melaksanakan Jasa-Jasa pelayanan penyelaman seperti namun tidak terbatas pada penyediaan personil dan peralatan pada fasilitias produksi di lepas pantai dengan durasi Kontrak selama 1 (satu) tahun.

Proses pendaftaran:

Perusahaan yang berminat untuk mengikuti Prakualifikasi ini harus mengikuti tahapan proses sebagai berikut:

1. Pendaftaran dan Pengambilan dokumen Prakualifikasi : 7 – 13 April 2020, melalui email ke FRiza.Contractor@premier-oil.com

2. Penyerahan Dokumen Penilaian Prakualifikasi : 16 April 2020, melalui WeTransfer

3. Alamat Pendaftaran dan Pengembalian Dokumen : Pendaftaran dilakukan dengan mengirimkan Surat Pernyataan Minat melalui email ke FRiza.Contactor@premier-oil.com. Dokumen Instruksi Prakualifkasi akan dikirim melalui email dalam periode proses pendaftaran ini. Pengembalian dokumen Prakualifikasi disampaikan melalui aplikasi WeTransfer yang akan dijelaskan lebih detail dalam dokumen Prakualifikasi.

Untuk Diperhatikan:

1. Perusahaan yang berminat harus sudah terdaftar di CIVD (Centralized & Integrated Vendor Database) Migas–www.civd-migas.com dan diwajibkan sudah memperoleh SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi) sebelum hari terakhir tanggal pendaftaran pada tahap proses pendafataran diatas.

2. Perusahaan yang mendaftar wajib menyerahkan pernyataan berminat yang disetujui oleh Pejabat Berrwenang perusahaan melalui email dari pejabat tersebut atau kuasanya, dan menyerahkan salinan elektronik SPDA tersebut melalui email. Hal ini berlaku juga untuk bagi anggota konsorsium jika mendaftar sebagai konsorsium.

3. Apabila situasi darurat wabah pandemic COVID-19 ini telah pulih dan bisnis sudah berjalan normal, maka dokumen asli Surat Pernyataan Minat yang sudah ditandatangani Pejabat Berwenang dan Salinan SPDA harus disampaikan menyusul ke kantor PONSBV.

 

Jakarta, 7 April 2020

Premier Oil Natuna Sea BV.

Panitia Tender