PREMIER OIL NATUNA SEA BV
Start date: February 10, 2022 End date: February 16, 2022
UNDANGAN PRAKUALIFIKASI
PREMIER OIL NATUNA SEA B.V. (PONSBV), sebagai Kontraktor KKS dari SKK Migas, mengundang Perusahaan penyedia barang dan jasa yang mampu untuk mengikuti proses Prakualifikasi untuk pekerjaan tersebut dibawah ini, berdasarkan Pedoman Tata Kerja No. PTK007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi-04) serta Surat Edaran SKK Migas No. SRT-0050/SKKMH0000/2020/S7 tanggal 20 Maret 2020
Judul Pengadaan : Provision of AHTS Vessels Charter Services
No. Tender : 22110064-OR
Golongan Usaha : Usaha Besar
Jenis Pengadaan : Jasa Perkapalan
Bidang/Sub Bidang :
SIUPAL (Angkatan Laut) 50112 – Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Penumpang
Persyaratan TKDN : 85% (delapan puluh lima persen)
Persyaratan Status Perusahaan : Perusahaan Dalam Negeri (PDN), Perusahaan Nasional (PN), Konsorsium PDN, atau Konsorsium PDN & PN
Lingkup Pekerjaan:
"PONSBV shall provide 1 unit of Anchor Handling Tug Supply (AHTS) vessel with minimum 110T bollard pull (7,000 – 8,500 BHP) including their crews / personnel, meals and accommodations as described in the scope of work under a dry contract to support the drilling operations in the Production Sharing Contract Area, Natuna Sea Block A PSC, Indonesia.".
Proses pendaftaran:
Perusahaan yang berminat untuk mengikuti PQ ini harus mengikuti tahapan proses sebagai berikut:
1. Pendaftaran & Pengambilan dokumen PQ : 10 – 16 February 2022, melalui email ke AAzwir@premier-oil.com dan TRunkat@premier-oil.com
2. Penyampaian dokumen PQ peserta : 23 February 2022, melalui Portal Transfer SharePoint/OneDrive
3. Alamat Pendaftaran dan Penyampaian Dokumen PQ:
- Pendaftaran dilakukan dengan mengirimkan Surat Pernyataan Minat dan SPDA yang masih berlaku melalui email ke FRiza@premier-oil.com dan TRunkat@premier-oil.com.
- Dokumen Instruksi PQ akan dikirim melalui email dalam proses registrasi ini. Pengembalian dokumen PQ disampaikan melalui Portal Transfer SharePoint/OneDrive yang akan dijelaskan lebih rinci dalam Dokumen Instruksi PQ.
Untuk Diperhatikan:
1. Perusahaan yang berminat harus sudah terdaftar di CIVD (Centralized & Integrated Vendor Database) Migas–www.civd-migas.com dan diwajibkan sudah memperoleh SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi) sebelum hari terakhir tanggal pendaftaran pada tahap proses pendafataran diatas.
2. Perusahaan yang mendaftar wajib melampirkan Salinan SPDA tersebut. Hal ini berlaku juga untuk bagi anggota konsorsium jika mendaftar sebagai konsorsium.
3. Apabila situasi darurat wabah pandemic COVID-19 ini telah pulih dan bisnis sudah berjalan normal, maka dokumen asli Surat Pernyataan Minat yang sudah ditandatangani Pejabat Berwenang dan Salinan SPDA harus disampaikan menyusul ke kantor PONSBV.
Jakarta, 10 February 2022
PREMIER OIL NATUNA SEA B.V. (PONSBV),
Procurement Committe