PT. Chevron Pacific Indonesia
Start date: September 01, 2020 End date: September 04, 2020
PENGUMUMAN PRAKUALIFIKASI
NO. 13/PQ/8/2020
I. INFORMASI PELAKSANAAN PRAKUALIFIKASI
Pelaksana Prakualifikasi : PT. Chevron Pacific Indonesia
Alamat : Sentral Senayan I - Office Tower Jl. Asia Afrika No. 8 Jakarta 10270, Indonesia
Judul Prakualifikasi : Provision of 1 Unit Drilling Rig Min 550 HP Onshore
Ringkasan Lingkup Pekerjaan atau Spesifikasi Barang : Service “Kontraktor harus menyediakan 1 unit Menara Pengeboran minimal 550 HP serta melaksanakan jasa pemboran di wilayah kerja Perusahaan di Sumatera Operations, sesuai dengan praktik pemboran sebagaimana diuraikan dalam Kontrak. Sebagai bagian dari jasa-jasa pemboran, Kontraktor harus menyediakan perlengkapan, peralatan, barang-barang habis pakai, material, dan perbekalan serta personil sebagaimana dirinci dalam Kontrak yang diperlukan.”
II. PERSYARATAN DAN DOKUMEN PRAKUALIFIKASI / PREQUALIFICATION REQUIREMENT AND DOCUMENT
A. Persyaratan Prakualifikasi
Golongan Usaha : Usaha Besar
Jenis Pengadaan : Jasa Lainnya
Status Perusahaan :
- PDN
- PN
- Kons. PDN - PDN
- Kons. PDN - PN
Bidang Usaha : - Pertambangan Minyak Bumi; atau - Perdagangan Besar, Bukan Mobil Dan Sepeda Motor; atau - Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapannya; atau - Perdagangan Besar Khusus Lainnya; atau - Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Lainnya; atau - Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair Dan Gas Dan Produk YBDI; atau - Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin, Peralatan Dan Barang Berwujud Lainnya; atau - Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Alam; atau - Jasa Penyedia Peralatan
Sub-bidang Usaha : - Pertambangan Minyak Bumi; atau- Perdagangan Besar Mesin,
Peralatan Dan Perlengkapannya; atau - Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Lainnya; atau – Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (Bukan Mobil, Sepeda Motor, Dan Sejenisnya), Suku Cadang Dan Perlengkapannya; atau - Perdagangan Besar Khusus Lainnya.; atau - Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair Dan Gas Dan Produk YBDI; atau - Perdagangan Besar Berbagai Macam Material Bangunan; atau - Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang; atau – Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin, Peralatan Dan Barang Berwujud Lainnya; atau – Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Alam; atau -
Peralatan Pemboran Antara Lain : Onshore Rig, Offshore Rig, Drilling Bit, Drilling Jar, Drill Collar, Drill Pipe, Kelly, Stabilizer, Top Drive, Mud Motor, Mud Pump, Shale Shaker, Solids Control Equipment, Drawworks, Blow Out Preventor (Bop), Foam Drilling Equipment.
Batasan Minimal TKDN : Tidak Berlaku
Ketentuan-ketentuan untuk Konsorsium :
1. Pemuka Konsorsium : Dalam hal Konsorsium, Perusahaan Dalam Negeri harus bertindak sebagai Pemuka Konsorsium (Leadfirm)
2. Keanggotaan Perusahaan Asing : Konsorsium tidak dapat beranggotakan Perusahaan Asing
3. Minimal salah satu pihak yang tergabung dalam Konsorsium memiliki izin usaha yang sesuai dengan yang dipersyaratkan
4. Pemuka Konsorsium (Leadfirm) harus memenuhi golongan usaha yang dipersyaratkan.
5. Golongan usaha dari setiap pihak yang tergabung dalam Konsorsium tidak melebihi golongan usaha yang dipersyaratkan.
B. Dokumen Prakualifikasi
1. Surat Permohonan mengikuti prakualifikasi
2. Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) dari sistem (CIVD) yang masih berlaku pada subbidang usaha yang sesuai dengan pengumuman ini.
Bagi Calon Peserta yang mendaftar sebagai Konsorsium, persyaratan ini berlaku bagi semua anggota konsorsium.
Jika anggota konsorsium bukan berbadan hukum Indonesia (Perusahaan Asing), maka SPDA dalam CIVD sesuai dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh Pelaksana Prakualifikasi, misalnya: Akta Pendirian, Surat Keterangan Domisili.
3. Persyaratan Prakualifikasi dapat dilihat pada laman http://www.indonesia.chevron.com, menu "kerja sama dengan kami -> pengadaan barang dan jasa -> pengumuman lelang". Hanya Penyedia Barang/Jasa yang memiliki SPDA yang masih berlaku pada subbidang usaha yang sesuai yang dapat mengikuti proses Prakualifikasi ini.
4. Khusus untuk Tender Barang, dalam hal Calon Peserta Tender merupakan Agen/Distributor yang ditunjuk oleh pabrikan dalam negeri, harus menyerahkan bukti sebagai Agen/Distributor dari pabrikan dalam negeri.
III. Jadwal Prakualifikasi
Tanggal Penyerahan Dokumen Prakualifikasi : 01 Sep 2020 - 04 Sep 2020
Waktu : 08.00 – 14.00
Tempat : Surat Elektronik kepada Pihak yang Dapat Dihubungi selama Proses Prakualifikasi atau IBUTenderAnnouncementAdmin@chevron.com
CATATAN :
Penyerahan dokumen prakualifikasi yang dimaksud pada Folder 1– Dokumen Penilaian Kualifikasi disampaikan melalui surat elektronik tidak melebihi ukuran 5MB. Penyerahan dokumen persyaratan prakualifikasi lainnya dan/atau untuk klarifikasi selanjutnya akan dilakukan melalui Ariba eSourcing event. Undangan Ariba eSourcing event tersebut akan dikirimkan oleh Pihak yang Dapat Dihubungi selama Proses Prakualifikasi.
IV. Lain-lain / Miscellaneous
1. Pengumuman ini mengacu pada Pedoman Tata Kerja SKK Migas No.PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi 4) dan Petunjuk Pelaksanaan Tender No.EDR-0167/SKKMH0000/2017/S7.
2. Ketentuan lain terkait prosedur pendaftaran akan mengacu kepada PROSEDUR PENDAFTARAN TENDER yang dapat diunduh melalui laman http://www.indonesia.chevron.com, menu "kerja sama dengan kami", submenu "pengadaan barang dan jasa", sub-submenu "prosedur pendaftaran tender".
3. Hanya Peserta Prakualifikasi yang dinyatakan lulus Prakualifikasi yang akan diundang untuk mengikuti proses Tender terkait.
4. Peserta Prakualifikasi yang tidak dapat memenuhi persyaratan dan dokumen Prakualifikasi akan dinyatakan tidak lulus proses Prakualifikasi.
5. Pendaftaran dan pemasukan dokumen di luar waktu dan tempat yang ditentukan di atas tidak dapat diterima.
Jakarta, 31 Aug 2020
PENGELOLA PENGADAAN / PROCUREMENT