Kementrian pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Start date: January 11, 2022 End date: January 18, 2022

Pengumuman Pengadaan
Kode Tender: 78206064
Nama Tender: Preservasi Jalan dan Jembatan TJ. KELIAN - IBUL - KELAPA - BTS. KAB (BANGKA/BANGKA BARAT) - PD. GEBAK - PD. BESAR - BTS KOTA PANGKALPINANG
Pengumuman Pascakualifikasi: 10 Januari 2022 15:00 - 18 Januari 2022 16:30
K/L/PD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Satuan Kerja: PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH I PROVINSI BABEL
Jenis Pengadaan: Pekerjaan Konstruksi
Metode Pengadaan: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Tahun Anggaran: APBN 2022
Nilai Pagu Paket: Rp. 27.616.900.000,00
Nilai HPS Paket: Rp. 27.616.900.000,00
Jenis Kontrak: Harga Satuan
Lokasi Pekerjaan: Kab. Bangka dan Kab. Bangka Barat - Bangka Barat (Kab.)
Kualifikasi Usaha: Menengah
Persyaratan Kualifikasi
1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi
2. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Jalan Raya (kecuali jalan layang), jalan, rel kereta api, dan landas pacu bandara (SI003) [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]
4. Memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir):
a) untuk kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan,atau
b) untuk kualifikasi Usaha Besar, pengalaman pekerjaan pada sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan dan lingkup pekerjaan Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Jalan Raya (kecuali jalan layang), jalan, rel kereta api, dan landas pacu bandara (SI003) [diisi dengan memilih lingkup pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi SBU yang disyaratkan]
6. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2020 [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir pelaporan pajak sesuai peraturan perpajakan]
7. Memiliki akta pendirian perusahaan dan aktaperubahan perusahaan (apabila ada perubahan)
8. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara
9. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat