Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Start date: March 18, 2021 End date: March 25, 2021

PENGUMUMAN PRAKUALIFIKASI
Kode Tender : 72341064
Nama Tender : Preservasi Jalan Cekik - Bts. Kota Negara
Tanggal Pembuatan : 15 Maret 2021
Penutupan : 25 Maret 2021
Instansi : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Satuan Kerja : PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH I PROVINSI BALI
Kategori : Pekerjaan Konstruksi
Sistem Pengadaan : Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Tahun Anggaran : APBN 2021
Nilai Pagu Paket Rp 5.155.100.000,00
Nilai HPS Paket Rp 5.155.100.000,00
Cara Pembayaran : Harga Satuan
Lokasi Pekerjaan :BALI - Jembrana (Kab.)
Kualifikasi Usaha : Perusahaan Non Kecil
Syarat Kualifikasi : Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Izin Usaha
Jenis Izin : Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi
IUJK : Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi IUJK
Sertifikat Badan Usaha SBU : Memiliki Sertifikat Badan Usaha SBU dengan Kualifikasi Usaha Menengah, serta disyaratkan sub bidang klasifikasilayanan Jasa Pelaksana Konstruksi Jembatan, Jalan Layang, Terowongan dan Subways SI004.
Memiliki NPWP
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya)
b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
d) KTP.
Surat Pernyataan:
a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam;
c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi; dan
f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Tidak masuk dalam Daftar Hitam
Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain
Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi KSO maka jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan paling banyak 3 tiga perusahaan dalam 1 satu kerjasama operasi.
Syarat dan ketentuan sesuai dengan dokumen pemilihan
Apabila alokasi dalam dokumen anggaran DIPA TA. 2021 yang disahkan tidak tersedia danatau tidak mencukupi, maka Pengadaan BarangJasa dapat dibatalkan dan Penyedia BarangJasa tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun
Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir SPT Tahunan Tahun 2019 atau 2020
Persyaratan Kualifikasi Teknis
Memiliki Pengalaman Pekerjaan
Untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Menengah, memiliki Kemampuan Dasar KD dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir untuk kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasilayanan SBU yang disyaratkan
Memiliki pengalaman paling kurang 1 satu pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 empat tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 tiga tahun
syarat dan ketentuan sesuai dengan dokumen pemilihan
Persyaratan Kualifikasi Kemampuan Keuangan
Laporan Keuangan
Laporan keuangan tahun 2019 atau 2020 disampaikan melalui fasilitas pengunggahan kualifikasi lain pada SPSE dengan ketentuan
a. untuk Usaha Menengah, laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
SKN/SKP
untuk pekerjaan Kualifikasi Usaha Menengah memiliki Sisa Kemampuan Nyata SKN dengan nilai paling kurang sama dengan 10 sepuluh perseratus dari nilai total HPS. untuk pekerjaan Kualifikasi Usaha Kecil memenuhi Sisa Kemampuan Paket SKP dengan perhitungan SKP 5 P, dimana P adalah Paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. Perhitungan SKN dan SKP sesuai Dokumen Pemilihan dan SE Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2020
Syarat dan ketentuan sesuai dengan dokumen pemilihan
Eproc Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat