PT. Pembangkitan Jawa-Bali Badan Pengelola Waduk Cirata

Start date: September 23, 2019 End date: September 25, 2019

PT. Pembangkitan Jawa-Bali Badan Pengelola Waduk Cirata

PT. PEMBANGKITAN JAWA BALI UNIT BADAN PENGELOLA WADUK CIRATA

PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA

Nomor: 137/PEL/612/BPWC/2019

PT. Pembangkitan Jawa-Bali Badan Pengelola Waduk Cirata mengundang Penyedia Barang / Jasa, untuk mengikuti Pelelangan Terbuka dengan Pasca Kualifikasi sebagai berikut:

1 Paket Pekerjaan

a. Nama Pekerjaan: Perbaikan Tunnel Spillway Tahap 1

b. Sumber Dana: Anggaran Operasi

2. Syarat - syarat Peserta Pelelangan Terbuka:

a. Calon Peserta adalah Penyedia barang/jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT. PLN (Persero) Group.

b. Calon Peserta tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan/ atau Direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana

c. Calon Peserta merupakan perusahaan yang memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) atau Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) Sub kualifikasi M2/S1004 Jasa Pelaksana Konstruksi Pekerjaan Jembatan, Jatan Layang, Terowongan dan Subways.

d. Calon Peserta memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) kali melaksanakan pekerjaan perbaikan atau pembangunan konstruksi beton, dalam kurun waktu selama 4 (empat) tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman Sub Kontrak dengan hasil baik, kecuali untuk calon peserta yang baru berdiri kurang dan 3 (tiga) tahun tidak diwajibkan memiliki pengalaman. Pengalaman tersebut dibuktikan dengan:

1. Copy Surat Perintah Kerja/ Kontrak pekerjaan; atau

2. Copy Benta Acara Pemeriksaan Pekerjaan atau Benta Acara Penyelesaian Pekerjaan; atau

3. Sub Kontrak yang diketahul oleh Pengguna Barang/jasa.

e. Calon Peserta telah memenuhi Kewajiban Perpajakan Tahun terakhir.

f. Apabilan dalam hal Calon peserta akan melakukan /membentuk Konsorsium/Kemitraan, Calon Peserta wajib mempunyai perjanjian konsorsium/Kemitraan yang dibuat dihadapan/dibuat dan di sahkan oleh Notaris, yang memuat prosentase konsorsium/Kemitraan, pembagian tanggung jawab dan peran pelaksanaan pengadaan dengan perusahaan yang mewakili Konsorsium/Kemitraan tersebut.

g. Dalam melakukan penawaran, calon peserta tidak diperbolehkan melakukan Konsorsium antara sesama Calon Peserta Pelelangan.

h. Bersedia untuk Menandatangani Pakta Integritas.

i. Membuat Surat Pernyataan Minat Mengikuti Pelelangan

j. Peserta dapat mengikuti Penjelasan Pelelangan yang di adakan oleh Pelaksana Pengadaan PT PJB BPWC pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.

k. Ketidakhadiran peserta pada saat penjelasan tidak dapat dijadikan alasan untuk menggugurkan penawaran, tetapi kepada peserta tersebut diwajibkan untuk mematuhi semua ketentuan yang di hasilkan pada saat penjelasan (Aanwijzing)

3. Persyaratan Pendaftaran:

1. Menyerahkan Copy Surat Ijin Usaha (SIUP) & Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) yang masih berlaku bagi perusahaan yang belum terdaftar di DPP (Daftar Penyedia Perusahaan) PJB

2. Menyerahkan Surat Pernyataan Minat.

4. Jadwal Pelaksanaan Pelelangan Terbuka:

a. Pendaftaran Dan Pengambilan dokumen:

Tanggal : 23 s.d 25 September 2019

Waktu :08.00 —15.00 WIB

b. Rapat Penjelasan Lelang / Aanwijzing:

Hari/Tanggal : Kamis, 26 September 2019

Waktu :13.00 WIB

Tempat : Kantor Badan Pengelola Waduk Cirata

JI. Raya Cirata Kec. Cipeundeuy Kab. Bandung Barat.

c. Pemasukan Dokumen Penawaran paling lambat had Senin Tanggal 07 Oktober 2019 Pukul 13.00 WIB dan dilanjutkan dengan Pembukaan Pada Pukul :13.00 WIB bertempat di Kantor Badan Pengelola Waduk Cirata JI. Raya Cirata Kec. Cipeundeuy Kab. Bandung Barat.

d. Lokasi Pelaksanaan Pekerjaan adalah Area PT PJB BPWC.

5. Dalam hal penyerahan persyaratan dalam Dokumen Pelelangan Terbuka dilakukan oleh selain Pimpinan/Direktur Perusahaan, wajib membawa dan menyerahkan Surat Kuasa dan Pimpinan/Direktur Perusahaan yang diwakilkan dengan ketentuan Penerima Kuasa adalah Karyawan Tetap dari Perusahaan Tersebut dengan melampirkan Copy KTP Pemberi dan Penerima Kuasa disertal Copy struktur Organisasi Perusahaan.

6. Peserta yang mendaftar pelelangan Terbuka namun tidak memasukan dokumen penawaran tanpa alasan yang professional akan dikenakan sanksi blacklist selama 6 (enam) bulan Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT PJB Badan Pengelola Waduk Cirata.

Cirata, 23 September 2019

PELAKSANA PENGADAAN PT PJB BPWC

MANAJER KEUANGAN & ADMINISTRASI

NB: Pengumuman juga dapat dilihat pada website PT PJB: www.ptpjb.com