PT Pembangkitan Jawa-Bali Unit Bisnis Jasa O&M PLTU Rembang
Start date: February 03, 2020 End date: February 13, 2020
PELELANGAN TERBUKA
Nomor : 008.Pm/UJRBG/2020
Dengan ini diberitahukan bahwa kami Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa PT Pembangkitan Jawa-Bali Unit Bisnis Jasa O&M PLTU Rembang melaksanakan Pelelangan Terbuka sebagai berikut :
1. Paket Pengadaan
Nama Pengadaan : PERBAIKAN REFRACTORY DENGAN UPGRADE MATERIAL DAN HOPPER SSC #10 SAAT ME 2020
Sumber Dana : AO 2020
2. Syarat Peserta Lelang
a. Perusahaan yang berbadan hukum dengan yang dibuktikan dengan SIUP/IUT/IUI/SIUJK bidang Mekanikal.
b. Penyedia Barang/jasa memiliki pengalaman paling sedikit 1 (Satu) kali menyediakan Pengadaan Barang sejenis dalam kurun waktu selama 5 (Lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan Copy Surat perintah kerja/Kontrak dan Berita Acara penyelesaian pekerjaan atau serah terima barang;
c. Penyedia Barang jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PLN (Persero) Grup.
3. Pelaksanaan Lelang
a. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan
Tanggal : 3 Februari 2020 s/d 13 Februari 2020
Jam : 13.00 WIB – 16.00 WIB
Tempat : Kantor Pengadaan PT PJB UBJ O&M PLTU Rembang
Jl. Semarang – Surabaya KM 130. Desa Leran, Kec. Sluke, Rembang
Contact Person : Endri Bayu K. : 0821 3604 7726;
Email : pengadaan.ubjomrembang1@gmail.com
b. Penjelasan Lelang (Aanwijzing)
Hari/Tanggal : Jumat/ 7 Februari 2020
Jam : 13.30 WIB – Selesai
Tempat : Kantor Pengadaan PT PJB UBJ O&M PLTU Rembang
Jl. Semarang – Surabaya KM 130. Desa Leran, Kec. Sluke, Rembang
Keterangan : Diharap (WAJIB) untuk membawa Surat Pendaftaran (Asli) dan Surat Kuasa
4. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Kepala Cabang dan Kartu Pengenal perusahaan.
5. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.
6. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Black List selama 6 (enam) bulan.
Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa-Bali Unit Bisnis Jasa O&M PLTU Rembang.
Rembang, 3 Februari 2020
PELAKSANA PENGADAAN BARANG JASA
PT PEMBANGKITAN JAWA-BALI UNIT BISNIS JASA O&M PLTU REMBANG