Kementerian Perhubungan

Start date: July 23, 2020 End date: July 30, 2020

Pengumuman Pelelangan

Kode Tender: 69041114

Nama Tender : Penyusunan Rencana Induk Penyelenggaraan Angkutan Laut

Instansi : Kementerian Perhubungan

Satuan Kerja : PENINGKATAN KESELAMATAN LALU LINTAS ANGKUTAN LAUT PUSAT

Kategori : Jasa Konsultansi Badan Usaha

Sistem Pengadaan  : Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya

Tahun Anggaran : PNBP 2020  

Nilai Pagu Paket                Rp 700.000.000,00           

 Nilai HPS Paket Rp 688.960.800,00

Jenis Kontrak    

Cara Pembayaran : Lumsum

Lokasi Pekerjaan : Kantor Pusat Kemenhub Ditjen Hubla Ditlala - Jakarta Pusat (Kota)

Syarat Kualifikasi             

Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas

Izin Usaha

Jenis Izin : Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi

SIPU : Penyedia Jasa Konsultansi memiliki SIUP KBLI 7020 Kegiatan Konsultansi Manajemen yang masih berlaku.

SBU : bidang klasifikasi sub bidang Pengembangan Sarana Transportasi Kode 1.02.01 dan Sub-bidang transportasi Lainnya Kode 1.02.99, bidang perindustrian dan perdagangan klasifikasi Sub-bidang Industri Perkapalan Kode 1.05.13 dan Bidang Layanan Jasa Studi, Penelitian dan Bantuan Teknik Kualifikasi Sub-LayananSub-Bidang Studi Makro Kode 1.SI.1 dan Studi Perencanaan Umum Kode 1.SI.03, yang masih berlaku.

TDP atau NIB      KBLI 70209 Kegiatan Konsultansi Manajemen Lainnya yang masih berlaku.

SIUJS     SIUJS Sertifikat Ijin Usaha Jasa Survey yang masih berlaku

Memiliki NPWP

Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan)

2019

Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa

Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:

a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya).

b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan).

c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan).

d) KTP.

Surat Pernyataan:

a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan.

b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam.

c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana.

d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara.

e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi.

f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Tidak masuk dalam Daftar Hitam

Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain

Memiliki Sertifikat Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Bukti bayar 1 bulan terakhir

Persyaratan Kualifikasi Teknis

Memiliki Pengalaman Pekerjaan:

a) Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.

b) Pekerjaan yang sejenis berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.

c) Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.

Eproc Kementerian Perhubungan