PHE WMO

Start date: November 05, 2019 End date: November 06, 2019

PHE WMO

UNDANGAN PRAKUALIFIKASI

PT. Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengundang rekanan mampu untuk berpartisipasi dalam proses prakualifikasi untuk pengadaan dibawah ini dengan mengacu kepada Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor: PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi 04) dan Petunjuk Pelaksanaan Tender Nomor: EDR-0167/SKKHM0000/2017/S7 serta seluruh perubahannya (“PTK-007 Rev 04”):

PENGADAAN

Penyediaan Tenaga Kerja Jasa Penunjang Lapangan PHE WMO, Period : 01 Januari

2020 s/d 31 Desember 2021

(Nomor Tender. S1B7190020)

Golongan Usaha : Besar

Sub Bidang Usaha : 782. JASA PENYEDIAAN TENAGA KERJA WAKTU TERTENTU; atau memiliki pengalaman sesuai dengan Lingkup Kerja di bawah

 

Batas Minimal TKDN : 95.00 %

LINGKUP KERJA

Kontraktor harus menyediakan Penyediaan Tenaga Kerja Jasa Penunjang Lapangan PHE WMO dengan periode kontrak 24 bulan.

Perusahaan yang berminat harus mengikuti proses prakualifikasi terlebih dahulu dan memenuhi persyaratan dalam dokumen penilaian prakualifikasi dengan jadwal sebagai berikut :

Waktu Pengambilan Dokumen : 05 Nopember 2019 s/d 06 Nopember 2019.

Penilaian Prakualifikasi              Pk 07.30 – 11.30 WIB

Lokasi  : mk.Sukarno.Sukarno

Supply Chain Management

PHE Tower, Mezzanine Floor, Counter #2

Jl. Letjen TB. Simatupang Kav. 99, Jakarta 12520

PERSYARATAN PENGAMBILAN DOKUMEN PENILAIAN PRAKUALIFIKASI

1. Salinan Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) yang masih berlaku; dan

2. Surat Kuasa pengambilan dokumen penilaian prakualfikasi yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang Calon Peserta Tender

 

INFORMASI TERKAIT LAINNYA

1. Bagi Penyedia Barang/Jasa yang berbentuk Konsorsium, Perusahaan Dalam Negeri harus bertindak sebagai Pemuka Konsorsium (leadfirm)

2. Pemasukan Dokumen Prakualifikasi Calon Peserta Tender diluar waktu dan tempat yang ditentukan di dalam Dokumen Penilaian Prakualifikasi tidak akan diterima.

3. Status Perusahaan yang diperbolehkan mengikuti Prakualifikasi adalah Perusahaan Dalam Negeri, Perusahaan Nasional, Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Dalam Negeri, dan/atau Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Nasional.

Jakarta, 01 Nopember 2019

Ketua Panitia Tender