Eni Muara Bakau B.V.
Start date: June 07, 2021 End date: June 09, 2021
PENGUMUMAN PRAKUALIFIKASI
Eni Muara Bakau B. V. mengundang perusahaan-perusahaan yang berminat untuk berpartisipasi daLam proses prakualifikasi pekerjaan berikut :
No. Tender : NDS-10097939
Judul Tender : Penyediaan Sistem Manajemen HSE dan Peningkatan layanan Darurat / Provision of HSE Management System and Emergency Improvement Services
Persyaratan : Besar
Golongan Usaha : 7020 . Aktivitas Konsultasi Manajemen
71201 - Jasa Sertifikasi
02.p.01. Consulting Service
Bidang/Sub-Bidang Usaha :
TKDN : Minimal 85%
SPDA : Masih Berlaku
SKUP (Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas): Jika Ada
Domisili Perusahaan : Tidak Berlaku
Kategori Pengadaan : Jasa Lain-Lain
Kategori Barang : Tidak Berlaku
Deskripsi Pekerjaan:
Menyediakan Layanan sistem manajemen HSE yang meliputi, namun tidak terbatas, Management System, Emergency Response dan Contractor HSE Management System Improvement Services untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan.
Peri ode pendaftaran dan pengambilan Dokumen Prakualifikasi : 07 – 09 Juni 2021
Tata Cara Pendaftaran : Menyerahkan surat berminat mengikuti tender & SPDA (Surat Pengganti Dokumen Administrasi) yang sesuai dengan persyaratan melalui email kepada email narahubung. Dokumen Prakualifikasi akan didistribusikan melalui e-mail.
Tanggal pemasukan Dokumen Prakualifikasi : 16 Juni 2021, hingga pukul 17.00 WIB
Narahubung : Monica Wulandari (Monica.Wulandari@external.eni.com ) Patricia Felly (Patricia.Felly@external.eni.com) Dwiprakasa Firdian Putra (Dwiprakasa.Putra@eni.com)
Perusahaan yang dapat diikutkan dalam proses tender selanjutnya harus lulus tahap prakualifikasi.
Catatan:
• Pendaftaran ini hanya bisa diikuti oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki SPDA (Surat Pengganti Dokumen Administrasi) yang masih berlaku.
• Bagi perusahaan yang belum memiliki SPDA atau masa berlaku SPDA sudah berakhir, harus mendaftarkan perusahaannya di situs Centralized & Integrated Vendor Database (www.civdmigas.skkmigas.go.id untuk mendapatkan SPDA yang berlaku .
•• Diisi nama "Provinsi" daerah operasi utama, untuk:
• Pengadaan Jasa dengan nilai sampai dengan sepuluh miliar rupiah , dan
• Jasa diperlukan di dalam daerah operasi utama perusahaan.
Jakarta, 04 Juni 2021