PT. Pertamina Hulu Energi Siak
Start date: October 01, 2019 End date: October 02, 2019
PENGUMUMAN UNDANGAN PRAKUALIFIKASI
PT. Pertamina Hulu Energi Siak selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengundang rekanan mampu untuk berpartisipasi dalam proses prakualifikasi untuk pengadaan dibawah ini dengan mengacu kepada Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor: PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi 04) dan Petunjuk Pelaksanaan Tender Nomor: EDR-0167/SKKHM0000/2017/S7 serta seluruh perubahannya (“PTK-007 Rev 04”):
PENGADAAN
Penyediaan Jasa Lumpur Pemboran Untuk Operasi Pemboran dan Penyelesaian, Sumur Development Selama 2 Tahun di PHE Siak
(Nomor Tender S5B3190050)
Golongan Usaha : Usaha Besar
Sub Bidang Usaha : PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM DAN PANAS BUMI; atau memiliki pengalaman sesuai dengan Lingkup Kerja di bawah
Batas Minimal TKDN : 40.26 %
LINGKUP KERJA
Kontraktor harus menyediakan Jasa dan Material Lumpur Pemboran berfungsi mengangkat cutting dari lubang bor serta menahan dinding lubang bor agar tidak runtuh dengan periode kontrak/jadwal pengiriman 2 (Dua) Tahun estimasi dimulai dari 01 November 2019.
Perusahaan yang berminat harus mengikuti proses prakualifikasi terlebih dahulu dan memenuhi persyaratan dalam dokumen penilaian prakualifikasi dengan jadwal sebagai berikut:
Waktu Pengambilan Dokumen Penilaian Prakualifikasi :01 s/d 02 Oktober 2019.
Pk 07.30 – 11.30 WIB
Lokasi Reni Marliana Janssens
Supply Chain Management
PHE Tower, Mezzanine Floor, Counter #2
Jl. Letjen TB. Simatupang Kav. 99, Jakarta 12520
PERSYARATAN PENGAMBILAN DOKUMEN PENILAIAN PRAKUALIFIKASI
1. Salinan Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) yang masih berlaku; dan
2. Surat Kuasa pengambilan dokumen penilaian prakualfikasi yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang Calon Peserta Tender
INFORMASI TERKAIT LAINNYA
1. Bagi Penyedia Barang/Jasa yang berbentuk Konsorsium, Perusahaan Dalam Negeri harus bertindak sebagai Pemuka Konsorsium (leadfirm)
2. Pemasukan Dokumen Prakualifikasi Calon Peserta Tender diluar waktu dan tempat yang ditentukan di dalam Dokumen Penilaian Prakualifikasi tidak akan diterima.
3. Status Perusahaan yang diperbolehkan mengikuti Prakualifikasi adalah Perusahaan Dalam Negeri, Perusahaan Nasional, Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Dalam Negeri, dan/atau Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Nasional.
Jakarta, 30 September 2019
Ketua Panitia Tender