PT Pertamina Hulu Energi NSB
Start date: December 13, 2019 End date: December 16, 2019
PENGUMUMAN UNDANGAN PRAKUALIFIKASI
PT Pertamina Hulu Energi NSB (PHE NSB) selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengundang rekanan mampu untuk berpartisipasi dalam proses prakualifikasi untuk pengadaan dibawah ini dengan mengacu kepada Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor: PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi 04) dan Petunjuk Pelaksanaan Tender Nomor: EDR-0167/SKKHM0000/2017/S7 (“PTK-007 Rev 04”):
Penyediaan Jasa
Certificate Of Inspection (COI) Dan Persetujuan Layak Operasi (PLO) Certification
(Nomor Tender S5C2190060)
Golongan Usaha : Usaha Menengah dan Besar
Sub Bidang Usaha : [M] 71201 Jasa Sertifikasi; atau memiliki pengalaman sesuai
dengan Lingkup Kerja di Bawah
Batas Minimal TKDN : 75%
LINGKUP KERJA
Kontraktor harus menyediakan jasa Re-Sertifikasi COI untuk Bejana Tekan, Tangki Penyimpanan, Pipa Penyalur, Elektrikal, Rotating Equipment, dan Persetujuan Layak Operasi (PLO) di blok NSB dengan periode kontrak selama 3 tahun.
Perusahaan yang berminat mengikuti proses prakualifikasi harus mendaftar terlebih dahulu dengan menyerahkan persyaratan pendaftaran seperti yang tercantum dalam pengumuman ini dengan jadwal sebagai berikut:
Periode Pendaftaran
Jum’at – Senin / 13 s.d 16 Desember 2019
Pk 07.30 – 11.30 WIB
Lokasi
Reni Marliana Janssens
Supply Chain Management
PHE Tower, Mezzanine Floor, Counter #2
Jl. Letjen TB. Simatupang Kav. 99, Jakarta 12520
PERSYARATAN PENDAFTARAN PROSES PRAKUALIFIKASI
1. Salinan Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) yang masih berlaku dan sesuai dengan Persyaratan Golongan Usaha dan Persyaratan Sub-Bidang Usaha diatas;
2. Surat Kuasa pengambilan dok umen penilaian prakualfikasi yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang Calon Peserta Tender.
INFORMASI TERKAIT LAINNYA
1. Pengumuman ini mengikuti ketentuan PTK-007 Rev 04
2. Pengambilan Dokumen Penilaian Prakualifikasi hanya dapat diikuti oleh perusahaan yang lulus persyaratan pendaftaran dan tidak terhalang kepesertaannya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PTK-007 Rev 04
3. Hanya Calon Peserta Tender yang dinyatakan lulus Penilaian Prakualifikasi yang akan diundang untuk mengikuti proses Tender selanjutnya.
4. Bagi Penyedia Barang/Jasa yang berbentuk Konsorsium, Perusahaan Dalam Negeri harus bertindak sebagai Pemuka Konsorsium (leadfirm)
5. Pemasukan Dokumen Prakualifikasi Calon Peserta Tender diluar waktu dan tempat yang ditentukan di dalam Dokumen Penilaian Prakualifikasi tidak akan diterima.
6. Status Perusahaan yang diperbolehkan mengikuti Prakualifikasi adalah Perusahaan Dalam Negeri, Perusahaan Nasional, Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Dalam Negeri, dan/atau Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Nasional.
Jakarta, 12 Desember 2019