PREMIER OIL NATUNA SEA B.V.
Start date: October 18, 2021 End date: October 22, 2021
UNDANGAN PRAKUALIFIKASI
PREMIER OIL NATUNA SEA BV. (PONSBV), sebagai Kontraktor KKS dari SKK Migas, mengundang Perusahaan penyedia barang dan jasa yang mampu untuk mengikuti proses Prakualifikasi untuk pekerjaan tersebut dibawah ini, berdasarkan Pedoman Tata Kerja No. PTK007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi-04) serta Surat Edaran SKK Migas No. SRT-0050 / SKKMH0000 / 2020 / S7 tanggal 20 Maret 2020.
Judul Tender : Penyediaan Cloud Server untuk aplikasi CIVD.
No. Tender : 21110428-OR.
Golongan Usaha : Usaha Kecil / Menengah / Besar.
Jenis Pengadaan : Jasa Lainnya.
Bidang/Sub Bidang :
- (4651) Perdagangan Besar Komputer, Perlengkapan Komputer, dan Piranti Lunak; atau
- (4651) Perdagangan Besar Perlengkapan Elektronik dan Telekomunikasi dan Bagian-bagiannya.
- (6202) Aktifitas konsultansi computer dan manajemen fasilitas komputer.
Persyaratan TKDN : 55% (lima puluh lima persen).
Lingkup Pekerjaan:
"Perusahaan penyedia jasa yang terpilih harus berpengalaman dan mempunyai kemampuan menyediakan jasa-jasa terkait Penyediaan Cloud Server untuk aplikasi CIVD, termasuk namun tidak terbatas pada, mengelola hosting, layanan infrastruktur Cloud Server terintegrasi (Server, network, backup dll), menjaga SLA layanan cloud, lifecycle aplikasi CIVD, security operation centre, dan jasa-jasa yang terkait lainnya.”
Proses pendaftaran:
Perusahaan yang berminat untuk mengikuti Prakualifikasi ini harus mengikuti tahapan proses sebagai berikut:
1. Pendaftaran dan Pengambilan dokumen Prakualifikasi : 18 – 22 Oktober 2021 Jam 8.00 – 15.00 WIB.
2. Penyerahan Dokumen Penilaian Prakualifikasi : 25 Oktober 2021,paling lambat Jam 15.00 WIB.
3. Alamat Pendaftaran dan Pengembalian Dokumen : Pendaftaran dilakukan dengan mengirimkan Surat Pernyataan Minat melalui email ke FAdam@premier-oil.com, Nputri@premier-oil.com. Dokumen Instruksi PQ akan dikirim melalui email ke alamat email dalam proses registrasi ini. Pengembalian dokumen PQ disampaikan melalui aplikasi WeTransfer yang akan dijelaskan lebih detail dalam Dokumen Instruksi PQ.
Untuk Diperhatikan:
1. Perusahaan yang berminat harus sudah terdaftar di CIVD (Centralized & Integrated Vendor Database) Migas–www.civd-migas.com dan diwajibkan sudah memperoleh SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi) sebelum hari terakhir tanggal pendaftaran pada tahap proses pendafataran diatas.
2. Perusahaan yang mendaftar wajib menyerahkan pernyataan berminat yang disetujui oleh Pejabat Berrwenang perushaan melalui email dari pejabat tersebut atau kuasanya, serta menyerahkan salinan elektronik SPDA tersebut melalui email. Hal ini berlaku juga untuk bagi anggota konsorsium jika mendaftar sebagai konsorsium.
3. Apabila situasi darurat wabah pandemic COVID-19 ini telah pulih dan bisnis sudah berjalan normal, maka dokumen asli Surat Pernyataan Minat yang sudah ditandatangani pejabat berwenang dan Salinan SPDA harus disampaikan menyusul ke kantor PONSBV.
Jakarta, 15 Oktober 2021
Premier Oil Natuna Sea B.V.
Electronically issued by Procurement Committee