PT PJB Kantor Pusat
Start date: May 20, 2019 End date: May 22, 2019
PENGUMUMANPELELANGANTERBUKA
Nomor : 013.Pm 1612 / SCM / 2019
Pejabat Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa mengundang Perusahaan / Rekanan untuk mengikuti Pelelangan Terbuka dengan Pascakualifikasi sebagai berikut :
1. Paket Pekerjaan
Nama Pekerjaan: Pengadaan dan Pemasangan Rectifier Chlorine PLTGU Blok 3 PT PJB UP Gresik
Sumber Dana: Anggaran Investasi PJB Tahun 2019
2. Syarat Peserta Lelang
a. Penyedia Barang/Jasa adalah Perusahaan yang berbadan hukum (PT) dengan Kualifikasi sub bidang pengadaan Elektrikal/Mekanikal yang dibuktikan dengan Surat Izin Usaha atau;
b. Pabrikan (Manufacture) / Agen resmi dari Produk yang ditawarkan atau Penyedia Barang/Jasa yang mendapatkan dukungan dari Pabrikan (Manufacture)/ Agen resmi. Manufacture atau Agen Resmi hanya boleh mendukung 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa;
c. Merupakan perusahaan yang mempunyai pengalaman sejenis (pekerjaan Rectifier Chlorine) dengan hasil baik minimal 1 (satu) kali tahun dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta;
d. Memiliki kompetensi di bidang Pengadaan dan Pemasangan Chlorination dengan menunjukan sertifikat kompetensi tenaga ahli;
e. Penyedia Barang/Jasa tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usaha tidak sedang dihentikan dan/atau Direksi yang bertindak dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana;
f. Penyedia Barang/Jasa telah memenuhi kewajiban perpajakan Tahun terakhir;
g. Penyedia Barang/Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PLN (Persero) Group.
3. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan :
Pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan (Dokumen pengadaan dalam bentuk file/soft copy harus membawa flashdisk), pada :
Tanggal :20 Mei s.d 22 Mei 2019
Pukul : 08.00 WIB s.d. 14.00 WIB (setiap hari kerja)
Tempat : Divisi Supply Chain Management, PT PJB Kantor Pusat
Up. Pejabat Pelaksana Pengadaan
JI. Ketintang Baru No. 11, Surabaya
Contact person : Triana Setianingsih ext. 161
Aryo Jatikusumo
4. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utamalpimpinan perusahaan/kepala cabang dan fotocopy SIUP.
5. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.
6. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alas an yang profesional akan dikenakan sanksi Blacklist selama 6 (enam) bulan.
Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa Bali.
Surabaya, 20 Mei 2019
PEJABAT PELAKSANA PENGADAAN
PT PJB KANTOR PUSAT
NB : Pengumuman dapat dilihat di website: http://www.ptpjb.com