PT. Pertamina Hulu Energi Kampar
Start date: December 04, 2019 End date: December 06, 2019
TENDER ULANG
PENGUMUMAN UNDANGAN PRAKUALIFIKASI
PT. Pertamina Hulu Energi Kampar (”PHE KAMPAR”) selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengundang rekanan mampu untuk berpartisipasi dalam proses prakualifikasi untuk pengadaan dibawah ini dengan mengacu kepada Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor: PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi 04) dan Petunjuk Pelaksanaan Tender Nomor: EDR-0167/SKKHM0000/2017/S7 (“PTK-007 Rev 04”):
PENGADAAN JASA
PENGELOLAAN LIMBAH B3 DI PHE SIAK DAN PHE KAMPAR
(Nomor Tender S5B419160B)
Golongan Usaha : Usaha Besar
Sub Bidang Usaha : 49432 Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus, Pengelolaan Limbah atau memiliki pengalaman sesuai dengan Lingkup Kerja di bawah
Batas Minimal TKDN : 55%
LINGKUP KERJA
Ruang Lingkup Pekerjaan yang harus disediakan oleh KONTRAKTOR adalah sebagai berikut:
1. Memiliki Perizinan Limbah B3
2. Pengangkutan/Pengambilan Limbah B3 di Lokasi PERUSAHAAN
3. Pengangkutan Limbah B3 ke lokasi KONTRAKTOR
4. Pengelolaan/Pemanfaatan Limbah B3 di Lokasi KONTRAKTOR
5. Menyediakan peralatan dan Personil sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan
Lokasi kerja di wilayah Kerja Siak dan Kampar di Provinsi Riau. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 24 (dua puluh empat) bulan.
Perusahaan yang berminat harus mengikuti proses prakualifikasi terlebih dahulu dan memenuhi persyaratan dalam dokumen penilaian prakualifikasi dengan jadwal sebagai berikut :
Pengambilan Dokumen Penilaian Prakualifikasi |
Kamis – Jumat 05 s/d 06 Desember 2019 Pk 07.30 – 11.30 WIB |
Lokasi |
Reni Marliana Janssens Supply Chain Management PHE Tower, Mezzanine Floor, Counter #2 Jl. Letjen TB. Simatupang Kav. 99, Jakarta 12520 |
PERSYARATAN PENGAMBILAN DOKUMEN PENILAIAN PRAKUALIFIKASI
1. Salinan Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) yang masih berlaku; dan
2. Surat Kuasa pengambilan dokumen penilaian prakualfikasi yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang Calon Peserta Tender
3. Bagi Peserta yang telah LULUS evaluasi Prakualikasi sebelumnya untuk tender ini dan bermaksud mengikuti Tender Ulang, hanya mengirimkan Surat Pernyataan mengikuti Tender Ulang.
INFORMASI TERKAIT LAINNYA
1. Pengumuman Tender Ulang ini mengikuti ketentuan PTK-007 Rev 04
2. Prakualifikasi hanya dapat diikuti oleh perusahaan yang tidak terhalang kepesertaannya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PTK-007 Rev 04
3. Hanya Calon Peserta Tender yang dinyatakan lulus Penilaian Prakualifikasi yang akan diundang untuk mengikuti proses Tender selanjutnya.
4. Bagi Penyedia Barang/Jasa yang berbentuk Konsorsium, Perusahaan Dalam Negeri harus bertindak sebagai Pemuka Konsorsium (leadfirm)
5. Pemasukan Dokumen Prakualifikasi Calon Peserta Tender diluar waktu dan tempat yang ditentukan di dalam Dokumen Penilaian Prakualifikasi tidak akan diterima.
6. Status Perusahaan yang diperbolehkan mengikuti Prakualifikasi adalah Perusahaan Dalam Negeri, Perusahaan Nasional, Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Dalam Negeri, dan/atau Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Nasional.
Jakarta, 4 Desember 2019
Ketua Panitia Tender