PT PJB UBJOM PLTU Tanjung Awar-Awar
Start date: May 14, 2019 End date: May 23, 2019
PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA DENGAN PASCAKUAUFlKASI
Nomor: 056.Pm/612/UJTA/2019
PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar mengundang perusahaan / rekanan untuk mengikuti Pelelangan Terbuka dengan Pascakualifikasi sebagai berikut :
1. Paket Pekerjaan
Nama Pekerjaan: Pengadaan Upgrade Sistem Proteksi Conveyor PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar
Sumber Dana : Anggaran Investasi PT PLN Tahun 2019
2. Syarat Peserta Pelelangan Terbuka
a. Perusahaan yang berbadan hukum perseroan terbatas (PT) dengan Kualifikasi sub bidang pengadaan Mekanikal/Elektrikal/General yang dibuktikan dengan Surat Ijin Usaha yang masih berlaku.
b. Pelaksana pekerjaan memiliki personil pengawas bersertifikat AK3 umum yang masih berlaku.
c. Bekerja dalam kaidah K3 dan 55.
d. Penyedia Barang/Jasa memiliki pengalaman untuk proteksi belt conveyor area coal handling minimal 3 (tiga) kali. Pengalaman tersebut dibuktikan melalui :
1) Surat perintah kerja/Kontrak pekerjaan;
2) Berita Acara penyelesaian pekerjaan atau serah terima barang;
3) Sub Kontrak yang diketahui oleh pengguna jasa/pemilik pekerjaan.
e Penyedia Barang/Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PLN (Persero) Group.
3. Pendaftaran, Pengambilan Dokumen dan Penjelasan Pengadaan Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan, pada :
Tanggal : Mulai 14 Mei 2019 s.d. 23 Mei 2019
Pukul : 10.00 WIB s.d. 14.00 WIB (setiap hari kerja)
Tempat: Pengadaan dan Logistik PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar
JI. Tanjung Awar-Awar, Ds. Wadung, Kec. Jenu, Tuban
Contact person :Dika Adi Khrisna
Agra Deta Erastiangga
Hp. Pengadaan : 0812-8347-6855
Penjelasan pengadaan (Aanwijzing) akan diadakan pada hari Jumat, tanggal 17 Mei 2019, jam 14:00, bertempat di PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar JI. Tanjung Awar-Awar, Ds. Wadung, Kec. Jenu, Tuban.
4. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal perusahaan.
5. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.
6. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksl Black List selama 6 (enam) bulan.
Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa Bali.
Tuban, 13 Mei 2019
Manajer Logistik