PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar
Start date: October 25, 2019 End date: November 05, 2019
PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA DENGAN PASCAKUALIFIKASI
Nomor: 149.Pm/612/UJTA/2019
PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar mengundang perusahaan / rekanan untuk mengikuti Pelelangan Terbuka dengan Pascakualifikasi sebagai berikut:
1.Paket Pekerjaan
Nama Pekerjaan : Pengadaan Upgrade Proteksi Conveyor PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar
Sumber Dana: Anggaran Investasi PT PLN Tahun 2019
2.Syarat Peserta Pelelangan Terbuka
a.Perusahaan yang berbadan hukum perseroan terbatas (PT) dengan Kualifikasi sub bidang pengadaan Mekanikal/Elektrikal/General yang dibuktikan dengan Surat Ijin Usaha yang masih berlaku.
b.Mampu menyertakan COO/COM
c Bekerja dalam kaidah K3 dan 5S.
d. Penyedia Barang/Jasa memiliki pengalaman sejenis minimal 3 (tiga) kali untuk proteksi belt conveyor area coal handling. Pengalaman tersebut dibuktikan melalui:
1)Surat perintah kerja/Kontrak pekerjaan;
2)Berita Acara penyelesaian pekerjaan atau serah terima barang;
3)Sub Kontrak yang diketahui oleh pengguna jasa/pemilik pekerjaan.
e Penyedia Barang/Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PLN (Persero) Group.
3.Pendaftaran, Pengambilan Dokumen dan Penjelasan Pengadaan
Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan, pada :
Tanggal: Mulai 25 Oktober 2019 s.d. 05 November 2019
Pukul: 10.00 WIB s.d. 14.00 WIB (setiap hari kerja)
Tempat: Pengadaan dan Logistik PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar
Jl. Tanjung Awar-Awar, Ds. Wadung, Kec. Jenu, Tuban
Contact person : Dika Adi Khrisna
Agra Deta Erastiangga
Hp. Pengadaan: 0812-8347-6855
Penjelasan pengadaan (Aanwijzing) akan diadakan pada hari Rabu, tanggal 30 Oktober 2019, jam 10:00, bertempat di PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar Jl. Tanjung Awar-Awar, Ds. Wadung, Kec. Jenu, Tuban.
4.Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal perusahaan.
5.Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.
6.Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Black List selama 6 (enam) bulan.
Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa Bali.
Tuban, 25 Oktober 2019