PT. Pembangkitan Jawa-Bali

Start date: October 27, 2020 End date: November 10, 2020

PT. Pembangkitan Jawa-Bali

PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA

Nomor : 033.PM/UJRBG/2020

Dengan ini diberitahukan bahwa kami Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa PT PJB UBJO&M PLTU Rembang melaksanakan Pelelangan Terbuka sebagai berikut :

1. Paket Pengadaan

Nama Pengadaan : Pengadaan Tool Ruler Oil Analysis

Sumber Dana : Anggaran Invenstasi PJB 2021

2. Syarat Peserta Lelang

a. Perusahaan yang berbadan hukum yang dibuktikan dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan kualifikasi bidang Instrument, Elektrik, Elekronika

b. Penyedia Barang/Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PJB

c. Penyedia Barang/Jasa harus sudah berpengalaman dalam menyediakan barang sejenis dibuktikan dengan copy PO dan copy Berita Acara Serah Terima Barang

d. Penyedia Barang/Jasa belum pernah mendapat SP3 terkait pelanggaran K3 di lingkungan PT PJB dalam 1 tahun terakhir

3. Pelaksanaan Lelang

a. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan

Tanggal : 27 Oktober 2020 s/d 10 November 2020

Jam : 13.00 WIB – 16.00 WIB

Tempat : Kantor Pengadaan PT PJB UBJ O&M PLTU Rembang Jl. Semarang – Surabaya KM 130. Desa Leran, Kec. Sluke, Rembang

Contact Person : Alfi Saida Telp : 0295-4552779; 085608401540

email : pengadaan.ubjomrembang1@gmail.com

b. Penjelasan Lelang (Aanwijzing)

Hari/Tanggal : Selasa/ 3 November 2020

Jam : 13.30 WIB – Selesai

Tempat : Kantor Pengadaan PT PJB UBJ O&M PLTU Rembang Jl. Semarang – Surabaya KM 130. Desa Leran, Kec. Sluke, Rembang

Keterangan : Diharap untuk membawa Surat Pendaftaran (Asli) dan Surat Kuasa

c. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Kepala Cabang dan Kartu Pengenal perusahaan.

d. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.

e. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Black List selama 6 (enam) bulan.

Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa-Bali Unit Bisnis Jasa Operasi dan Pemeliharaan PLTU Rembang.

Rembang, 27 Oktober 2020

PELAKSANA PENGADAAN BARANG JASA

PT PJB UBJO&M PLTU REMBANG