PT PJB Kantor Pusat

Start date: November 22, 2019 End date: November 27, 2019

PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA

Nomor : 044.Pm /612/SCM/2019

Pejabal Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa mengundang Perusahaan / Rekanan untuk mengikuti Pelelangan Terbuka dengan Pascakualifikasi sebagai berikut :

1. Paket Pekerjaan

Nama Pekerjaan : Pengadaan System Penanganan Debu Berdasar NFPA 850 untuk PT PJB UBJOM Tanjung Awar Awar dan Upgrade Dust Collector untuk PT PJB UBJOM Pacitan

Sumber Dana :  Anggaran Investasi PT PLN Tahun 2019 Ijin Proses

2. Syarat Peserta Lelang

a. Penyedia Barang/Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PJB dan PT PLN (Persero) Group

b. Penyedia Barang/Jasa tidak dalam pengawasan pengadilan, lidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau Direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana.

c. Calon Peserta setidaknya harus memiliki Surat Izin Usaha / Nomor Induk Berusaha.

d. Calon penyedia barang/jasa memiliki sertifikat 150-9001, ISO 14001 , dan OHSAS 18001 atau SMK3 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau ISO 45001 dikeluarkan oleh badan sertifikasi yang terakreditasi dan masih berlaku.

e. Calon Peserta telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir

f. Bersedia untuk menandatangani Pakta Integritas.

3. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan :

Pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan (Ookumen pengadaan datam bentuk File/soft copy), pada :

Tanggal : 22 November 2019 - 27 November 2019

Pukul : 09.00 WIB s.d. 15.00 WIB

Tempat : Divisi Supply Chain Management, PT PJB Kantor Pusat

JI. Ketintang Baru No. 11 , Surabaya

Contact person Dictosendo (ext. 157)

Aryo Jatikusumo

4. Pendaftaran dan Pengambilan Ookumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa ASLI surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan totocopy SIUP / Copy Surat Izin Usaha (SIUI)/ Copy Surat Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku.

5. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.

6. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang protesional akan dikenakan sanksi Blacklist selama 6 (enam) bulan.

Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa Bali.

 

Surabaya, 22 November 2019

PEJABAT PELAKSANA PENGADAAN

PT PJB KANTOR PUSAT