PT. PHE WMO
Start date: December 06, 2018 End date: December 07, 2018
PENGUMUMAN UNDANGAN PRAKUALIFIKASI
PT. PHE WMO selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengundang rekanan mampu untuk berpartisipasi dalam proses prakualifikasi untuk pengadaan dibawah ini dengan mengacu kepada Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor: PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi 04) dan Petunjuk Pelaksanaan Tender Nomor: EDR-0167/SKKHM0000/2017/S7 (“PTK-007 Rev 04”):
PENGADAAN SUBMARINE HOSE
(Nomor Tender: G44418342A)
Golongan Usaha : Menengah
Sub Bidang Usaha : Alat Teknik/Mekanikal/Elektrikal
Batas Minimal TKDN : 0%
LINGKUP KERJA
Kontraktor harus menyediakan Submarine Hose dengan periode kontrak/jadwal pengiriman 28 minggu dimulai dari terbitnya Purchase Order.
Perusahaan yang berminat harus mengikuti proses prakualifikasi terlebih dahulu dengan persyaratan-persyaratan yang terdapat dalam Dokumen Penilaian Prakualifikasi dengan jadwal sebagai berikut :
Pengambilan Dokumen Penilaian Prakualifikasi: 6 Desember 2018 s/d 7 Desember 2018
Pk 07.30 – 11.30 WIB
Lokasi: Sukarno/Farhah
Supply Chain Management PHE Tower, Mezzanine Floor, Counter #3 Jl. Letjen TB. Simatupang Kav. 99, Jakarta 12520
PERSYARATAN PENGAMBILAN DOKUMEN PENILAIAN PRAKUALIFIKASI
1. Salinan Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) yang masih berlaku dan sesuai dengan Persyaratan Golongan Usaha dan Persyaratan Sub-Bidang Usaha diatas; dan
INFORMASI TERKAIT LAINNYA
1. Pengumuman ini mengikuti ketentuan PTK-007 Rev 04
2. Prakualifikasi hanya dapat diikuti oleh perusahaan yang tidak terhalang kepesertaannya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PTK-007 Rev 04; dan
3. Hanya Calon Peserta Tender yang dinyatakan lulus Penilaian Prakualifikasi yang akan diundang untuk mengikuti proses Tender selanjutnya.
4. Pemasukan Dokumen Prakualifikasi Calon Peserta Tender diluar waktu dan tempat yang ditentukan di dalam Dokumen Penilaian Prakualifikasi tidak akan diterima.
5. Status Perusahaan yang diperbolehkan mengikuti Prakualifikasi adalah Pabrikan dalam negeri, Konsorsium antar pabrikan dalam negeri, atau Agen/Distributor dari pabrikan dalam negeri, yang memenuhi kriteria: Perusahaan Dalam Negeri dan/atau Perusahaan Nasional yang terdaftar dalam CIVD dan Produknya sesuai dengan Tender yang akan dilaksanakan dan memenuhi batasan minimal TKDN yang disyaratkan.
Jakarta, 5 Desember 2018
Ketua Panitia Pengadaan