PT. Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore

Start date: October 02, 2019 End date: October 03, 2019

PT. Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore

PENGUMUMAN UNDANGAN PRAKUALIFIKASI

PT. Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengundang rekanan mampu untuk berpartisipasi dalam proses prakualifikasi untuk pengadaan dibawah ini dengan mengacu kepada Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor: PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi 04) dan Petunjuk Pelaksanaan Tender Nomor: EDR- 0167/SKKHM0000/2017/S7 serta seluruh perubahannya (“PTK-007 Rev 04”):

PENGADAAN

Pengadaan Sewa Generator Set

(Nomor Tender. S445190010)

Golongan Usaha : Besar

Sub Bidang Usaha : Jasa Lainnya; atau memiliki pengalaman sesuai dengan Lingkup

Kerja di bawah

Batas Minimal TKDN : 80.00 %

 

LINGKUP KERJA

Kontraktor harus menyediakan KONTRAKTOR bertanggung jawab untuk menyediakan jasa sewa peralatan generator set dan jasa pendukung lainnya, termasuk aksesoris, perawatan berkala, serta Project Management Team, Engineering, HSE, dan team pelaksana dengan periode 24 Bulan.

Perusahaan yang berminat harus mengikuti proses prakualifikasi terlebih dahulu dan memenuhi persyaratan dalam dokumen penilaian prakualifikasi dengan jadwal sebagai berikut :

Waktu Pengambilan Dokumen Penilaian Prakualifikasi: 02 Oktober 2019 s/d 03 Oktober 2019.

Pk 07.30 – 11.30 WIB

Lokasi mk.Sukarno.Sukarno

Supply Chain Management

PHE Tower, Mezzanine Floor, Counter #3

Jl. Letjen TB. Simatupang Kav. 99, Jakarta 12520

 

PERSYARATAN PENGAMBILAN DOKUMEN PENILAIAN PRAKUALIFIKASI

1. Salinan Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) yang masih berlaku; dan

2. Surat Kuasa pengambilan dokumen penilaian prakualfikasi yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang Calon Peserta Tender

 

INFORMASI TERKAIT LAINNYA

1. Bagi Penyedia Barang/Jasa yang berbentuk Konsorsium, Perusahaan Dalam Negeri harus bertindak sebagai Pemuka Konsorsium (leadfirm)

2. Pemasukan Dokumen Prakualifikasi Calon Peserta Tender diluar waktu dan tempat yang ditentukan di dalam Dokumen Penilaian Prakualifikasi tidak akan diterima.

3. Status Perusahaan yang diperbolehkan mengikuti Prakualifikasi adalah Perusahaan Dalam Negeri, Perusahaan Nasional, Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Dalam Negeri, dan/atau Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Nasional.

 

Jakarta,30 September 2019

Ketua Panitia Tender