PT. Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore
Start date: October 02, 2019 End date: October 03, 2019
PENGUMUMAN UNDANGAN PRAKUALIFIKASI
PT. Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengundang rekanan mampu untuk berpartisipasi dalam proses prakualifikasi untuk pengadaan dibawah ini dengan mengacu kepada Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor: PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi 04) dan Petunjuk Pelaksanaan Tender Nomor: EDR- 0167/SKKHM0000/2017/S7 serta seluruh perubahannya (“PTK-007 Rev 04”):
PENGADAAN
Pengadaan Sewa Generator Set
(Nomor Tender. S445190010)
Golongan Usaha : Besar
Sub Bidang Usaha : Jasa Lainnya; atau memiliki pengalaman sesuai dengan Lingkup
Kerja di bawah
Batas Minimal TKDN : 80.00 %
LINGKUP KERJA
Kontraktor harus menyediakan KONTRAKTOR bertanggung jawab untuk menyediakan jasa sewa peralatan generator set dan jasa pendukung lainnya, termasuk aksesoris, perawatan berkala, serta Project Management Team, Engineering, HSE, dan team pelaksana dengan periode 24 Bulan.
Perusahaan yang berminat harus mengikuti proses prakualifikasi terlebih dahulu dan memenuhi persyaratan dalam dokumen penilaian prakualifikasi dengan jadwal sebagai berikut :
Waktu Pengambilan Dokumen Penilaian Prakualifikasi: 02 Oktober 2019 s/d 03 Oktober 2019.
Pk 07.30 – 11.30 WIB
Lokasi mk.Sukarno.Sukarno
Supply Chain Management
PHE Tower, Mezzanine Floor, Counter #3
Jl. Letjen TB. Simatupang Kav. 99, Jakarta 12520
PERSYARATAN PENGAMBILAN DOKUMEN PENILAIAN PRAKUALIFIKASI
1. Salinan Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) yang masih berlaku; dan
2. Surat Kuasa pengambilan dokumen penilaian prakualfikasi yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang Calon Peserta Tender
INFORMASI TERKAIT LAINNYA
1. Bagi Penyedia Barang/Jasa yang berbentuk Konsorsium, Perusahaan Dalam Negeri harus bertindak sebagai Pemuka Konsorsium (leadfirm)
2. Pemasukan Dokumen Prakualifikasi Calon Peserta Tender diluar waktu dan tempat yang ditentukan di dalam Dokumen Penilaian Prakualifikasi tidak akan diterima.
3. Status Perusahaan yang diperbolehkan mengikuti Prakualifikasi adalah Perusahaan Dalam Negeri, Perusahaan Nasional, Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Dalam Negeri, dan/atau Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Nasional.
Jakarta,30 September 2019
Ketua Panitia Tender