PT PJB
Start date: October 25, 2021 End date: October 28, 2021

Nomor.001187.PM/600/UPMK/2021
Tanggal: 25 Oktober 2021
Dengan ini diumumkan bahwa PT PJB Unit Pembangkitan Muara Karang akan melaksanakan PELELANGAN TERBUKA untuk pengadaan barang/jasa:
Pengadaan Sensor CPFM Gas Turbine 2.1 PLTGU Blok 2
1. Sumber dana: Anggaran Operasional 2021
2. Persyaratan Peserta
2.1 Perusahaan/Rekanan yang telah/belum terdaftar dalam DPT PT PJB
2.2 Calon Peserta adalah usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas(PT),Badan Usaha Milik Negara(BUMN), atau badan hukum publik lainnya, Badan Usaha Milik Daerah(BUMD), Lembaga,Konsorsium dan Joint Operation
2.3 Calon Peserta yang diperbolehkan untuk melakukan pendaftaran pelelangan adalah penyedia Barang/Jasa yang sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PJB dan PT PLN(Persero)Group.
3.3 Softfile syarat pendaftaran dalam point (3.1) dapat dikirimkan via email ke ogistik.upmkr@ptpjb.com dan cc ke aris.makangiras@ptpjb.com dengan subject email: Daftar_Pengadaan Sensor CPFM Gas Turbine 2.1PLTGU BLOK 2_(Nama Perusahaan Pendaftaran)
3.4 Hardfile(dokumen asli) syarat pendaftaran dalam point 3.1dan 3,2 tetap dikirimkan ke PT PJB UP Muara Karang menggunakan ekspedisi/Kurir atau dapat diantarkan langsung di Ruang Induction PT PJB UP Muara Karang.
4. Pelaksanaan Pelelangan
4.1 Pendaftaran Peserta Pelelangan
Tanggal: Senin, 25 OKtober-Kamis, 28 Oktober 2021
Waktu: 08.00 – 16.00 WIB
Tempat: Via Email ke logistic.upmkr@ptpjb.com dan cc ke aris.makangiras@ptpjb.com
4.2 Penjelasaan Pengadaan(Aanwijzing)
Tanggal: Jumat. 29 Oktober 2021
Waktu: 13.30 WIB
Tempat: Via Zoom Cloud Meeting(link zoom akan dikirimkan via email)
4.3 Pemasukan dan Pembukaan Dokumen Penawaran
Tanggal: Senin, 1 November 2021
Waktu: 11.00 WIB
Tempat; Via zoom Cloud Meeting(link zoom akan dikirimkan via email)
5. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1(satu) perusahaan dalam mendaftaar dan mengambil dokumen pengadaan.
6. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang professional akan dikenakan sanksi BlackList selama 6(enam) bulan.
Demikian untuk diketahui dan bagi perusahaan yang berminat untuk mengikuti pelelangan agar segera menyelesaikan persyaratan yang telah ditetapkan.
Jakarta, 15 Oktober 2021
PT PJB UP Muara Karang