PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar
Start date: July 25, 2019 End date: August 02, 2019
PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA DENGAN PASCAKUALIFIKASI
Nomor : 058.Pm/612/UJTA/2019
PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar mengundang perusahaan / rekanan untuk mengikuti Pelelangan Terbuka dengan Pascakualifikasi sebagai berikut :
1.Paket Pekerjaan
Nama Pekerjaan : Pengadaan Seal Gasket Mean Inspection 2 Tahun 2019 PT PlB UBJOM PLTU Tanjung Awar-Awar
Sumber Dana : Anggaran Investasi PT PLN Tahun 2019
2.Persyaratan Peserta
a. Perusahaan yang Berbadan Hukum Perseroan Terbatas (PT).
b. Perusahaan yang berbadan usaha dengan Kualifikasi sub bidang pengadaan Mekanikal/ Elektrikal/ General, yang dibuktikan dengan Surat Ijin Usaha yang masih berlaku.
c. Penyedia barang melampirkan Certificate Of Manufacture (COM)/ Certificate Of Origin (COO).
d. Penyedia barang melampirkan Surat Garansi Barang.
e. Penyedia barang melampirkan Surat Asal Usul Barang/ Certficate Of Compliance (COC).
f. Penyedia barang bersedia melampirkan hasil visual check (tidak ada cacat, tidak bocor).
g. Penyedia Barang/ Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PLN (Persero) Group.
3.Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan
Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan, pada :
Tanggal: Mulai 24 Juli 2019 s.d. 02 Agustus 2019
Pukul: 08.00 WIB s.d. 14.00 WIB (setiap hari kerja)
Tempat: Pengadaan dan Logistik PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar
Jl. Tanjung Awar-Awar, Ds. Wadung, Kec. Jenu, Tuban
Contact person : Raditya Prapenda 08128347 6855
Penjelasan pengadaan (Aanwijzing) akan diadakan pada hari Senin, tanggal 29 Juli 2019, jam 10:00, bertempat di PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar Jl. Tanjung Awar-Awar, Ds. Wadung, Kec. Jenu, Tuban.
4. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal perusahaan.
5. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.
6. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alas an yang prolesional akan dikenakan sanksi Black List selama 6 (enam) bulan.
Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa Bali.
Tuban, 24 Juli 2019
Manager Logistik