PT PJB Kantor Pusat
Start date: February 09, 2020 End date: February 21, 2020
PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA
Nomor : 001.Pm /612/ SCM /2020
Pejabat Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa mengundang Perusahaan I Rekanan untuk mengikuti Pelelangan Terbuka sebagai berikut :
1. Paket Pekerjaan
Nama Pekerjaan : Pengadaan Revitalisasi MCWWTP PT PJB UP Paiton
Sumber Dana : Anggaran Investasi 2020
2. Syarat Peserta Lelang
a) Calon Peserta yang diperbolehkan untuk melakukan pendaftaran pelelangan adalah Penyedia Barang/Jasa yang tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PJB dan PT PLN (Persero) Group.
b) Calon Peserta tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau Direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana.
c) Perusahaan yang berbadan hukum PT/Konsorsium/Joint Operation (JO)/KSO yang dibuktikan dengan perjanjian kerjasama (bagi Konsorsium/JO/KSO);
d) Calon Peserta setidaknya harus memiliki:
1.) Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) 1 Surat Izin Usaha (SIUI) sub bidang Mekanikal elektrikal yang masih berlaku;
2.) Merupakan perusahaan Engineering, Procurement and Construction (EPC) WWTP atau perusahaan yang pernah melakukan pembuatan WWTP.
3.) Memiliki ISO-9001 dan atau ISO-14001, dan OHSAS 18001/1S0 45001 dan atau SMK3
e) Calon Peserta telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir.
f) Bersedia untuk menandatangani Pakta Integritas.
3. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan :
Pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan (Dokumen pengadaan dalam bentuk file/soft copy harus membawa flashdisk), pad a :
Tanggal : 09 Februari - 21 Februari 2020
Pukul : 09.00 WIB s.d. 15.00 WIB (setiap hari kerja)
Tempat : Divisi Supply Chain Management, PT PJB Kantor Pusat
Up. Pejabat Pelaksana Pengadaan
JI. Ketintang Baru No. 11, Surabaya
Contact person Adidya Sumo Febriyanto Aryo Jatikusumo
4. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang/pejabat yang menurut perjanjian kerjasama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama, disertai fotocopy SIUP dan copy perjanjian kerjasama (bagi konsorsium/JO/KSO) serta flashdisk.
5. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.
6. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanks; Blacklist se/ama 6 (enam) bulan.
Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa-Bali.
Surabaya, 7 Februari 2020
PEJABAT PELAKSANA PENGADAAN
DIVISI SUPPLY CHAIN MANAGEMENT
PT PJB KANTOR PUSAT