PT PJB UP Paiton
Start date: September 30, 2019 End date: October 10, 2019
PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA
Nomor : 032.Pm 162/ SCM /2019
Pejabat Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa mengundang Perusahaan / Rekanan untuk mengikuti Pelelangan Terbuka sebagai berikut :
1. Paket Pekerjaan
Nama Pekerjaan : Pengadaan Revitalisasi MCWWTP PT PJB UP Paiton
Sumber Dana : Anggaran Investasi 2019
2. Syarat Peserta Lelang
a) Calon Peserta yang diperbolehkan untuk melakukan pendaftaran pelelangan adalah Penyedia Barang/Jasa yang tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PJB dan PT PLN (Persero) Group.
b) Calon Peserta tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau Direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana.
c) Calon Peserta setidaknya harus memiliki:
1.) Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) I Surat Izin Usaha (SIUI) sub bidang Mekanikal elektrikal yang masih berlaku;
2.) Merupakan perusahaan Engineering, Procurement and Construction (EPC) WWTP atau perusahaan yang pernah melakukan pembuatan WWTP.
d) Calon Peserta telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir.
e) Bersedia untuk menandatangani Pakta Integritas.
3. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan :
Pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan (Dokumen pengadaan dalam bentuk file/soft copy harus membawa flashdisk), pada :
Tanggal 30 September - 10 Oktober 2019
Pukul 09.00 WIB s.d. 15.00 WIB (setiap hari kerja)
Tempat Divisi Supply Chain Management, PT PJB Kantor Pusat
Up. Pejabat Pelaksana Pengadaan
JI. Ketintang Baru No. 11, Surabaya
Contact person Adidya Sumo Febriyanto
Aryo Jatikusumo
4. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan fotocopy SIUP.
5. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.
6. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanks; Blacklist se/ama 6 (enam) bulan.
Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa-Bali.
Surabaya, 30 September 2019
PEJABAT PELAKSANA PENGADAAN
DIVISI SUPPLY CHAIN MANAGEMENT