PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar

Start date: November 13, 2019 End date: November 22, 2019

PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar

PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA DENGAN PASCAKUALIFIKASI

Nomor : 115.Pm/612/UJTA/2019

 

PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar mengundang perusahaan / rekanan untuk mengikuti Pelelangan Terbuka dengan Pascakualifikasi sebagai berikut :

1. Paket Pekerjaan

Nama Pekerjaan : Pengadaan Revitalisasi Dust Supression PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar

Sumber Dana : Anggaran Investasi PT PLN Tahun 2019

2. Syarat Peserta Pelelangan Terbuka

a. Perusahaan yang berbadan hukum perseroan terbatas (PT) dengan Kualifikasi sub bidang pengadaan Mekanikal/Elektrikal/General yang dibuktikan dengan Surat Ijin Usaha yang masih berlaku.

b. Memiliki engineer dan supervisor yang berpengalaman di bidang konstruksi/instalasi pipa;

c Bekerja dalam kaidah K3 dan 5S.

d. Proses penilaian teknis menggunakan metode Beauty Contest.

e Penyedia Barang/Jasa memiliki pengalaman sejenis minimal 3 (tiga) kali dalam 2 (dua) tahun terakhir. Pengalaman tersebut dibuktikan melalui :

1) Surat perintah kerja/Kontrak pekerjaan;

2) Berita Acara penyelesaian pekerjaan atau serah terima barang;

3) Sub Kontrak yang diketahui oleh pengguna jasa/pemilik pekerjaan.

f. Penyedia Barang/Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PLN (Persero) Group.

3. Pendaftaran, Pengambilan Dokumen dan Penjelasan Pengadaan

Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan, pada :

Tanggal : Mulai 13 November 2019 s.d. 22 November 2019

Pukul : 10.00 WIB s.d. 14.00 WIB (setiap hari kerja)

Tempat : Pengadaan dan Logistik PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar

JI. Tanjung Awar-Awar, Ds. Wadung, Kec. Jenu, Tuban

Contact person :

Dika Adi Khrisna

Agra Deta Erastiangga

Hp. Pengadaan : 0812-8347-6855

Penjelasan pengadaan (Aanwijzing) akan diadakan pada hari Senin, tanggal 18 November 2019, jam 14:00, bertempat di PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar JI. Tanjung Awar-Awar, Ds. Wadung, Kec. Jenu, Tuban.

4. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal perusahaan.

5. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.

6. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Black List selama 6 (enam) bulan.

Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban frnansial kepada PT Pembangkitan Jawa Bali.

 

Tuban, 12 November 2019

Manajer Logistik

Choerul Anam