PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar
Start date: July 23, 2019 End date: July 31, 2019
PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA DENGAN PASCAKUALIFIKASI
Nomor : 107.Pm/612/UTJA/2019
PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar mengundang perusahaan / rekanan untuk mengikuti Pelelangan Terbuka dengan Pascakualifikasi sebagai berikut :
1.Paket Pekerjaan
Nama Pekerjaan : Pengadaan Renovasi Bangunan Maintenance Building PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar
Sumber Dana : Anggaran Investasi PT PLN Tahun 2019
2.Persyaratan Peserta
a.Perusahaan yang berbadan hukum perseroan terbatas (PT) dengan Kualifikasi sub bidang pengadaan Mekanikal/Elektrikal/General/Konstruksi yang dibuktikan dengan Surat Ijin Usaha yang masih berlaku.
b.Pelaksana pekerjaan memiliki personil pengawas bersertifikat AK3 umum yang masih berlaku.
c.Bekerja dalam kaidah K3 dan 5S.
d.Pelaksana pekerjaan memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) dan Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
e Penyedia Barang/Jasa memiliki pengalaman pekerjaan minimal 3 (tiga) kali. Pengalaman tersebut dibuktikan
melalui:
1)Surat perintah kerja/Kontrak pekerjaan;
2)Berita Acara penyelesaian pekerjaan atau serah terima barang;
3)Sub Kontrak yang diketahui oleh pengguna jasa/pemilik pekerjaan.
f. Penyedia Barang/Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PLN (Persero) Group.
3.Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan
Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan, pada :
Tanggal: Mulai 22 Juli 2019 s.d. 31 Juli 2019
Pukul: 14.00 WIB s.d. 00.00 WIB (setiap hari kerja)
Tempat: Pengadaan dan Logistik PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar
Jl. Tanjung Awar-Awar, Ds. Wadung, Kec. Jenu, Tuban
Contact person : Dika Adi Khrisna
Agra Deta Erastiangga
Hp. Pengadaan: 0812-8347-6855
Penjelasan pengadaan (Aanwijzing) akan diadakan pada hari Kamis, tanggal 25 Juli 2019, jam 10:00, bertempat
di PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar Jl. Tanjung Awar-Awar, Ds. Wadung, Kec. Jenu, Tuban.
4. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal perusahaan.
5. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.
6. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alas an yang prolesional akan dikenakan sanksi Black List selama 6 (enam) bulan.
Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa Bali.
Tuban, 22 Juli 2019
Manager Logistik