PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar

Start date: May 13, 2019 End date: May 22, 2019

PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA DENGAN PASCAKUAUFlKASI

Nomor: 057.Pm/612/UJTA/2019

PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar mengundang perusahaan / rekanan untuk mengikuti Pelelangan Terbuka dengan Pascakualifikasi sebagai berikut :

 

1. Paket Pekerjaan

Nama Pekerjaan: Pengadaan Renovasi Bangunan Maintenance Building PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar

Sumber Dana : Anggaran Investasi PT PLN Tahun 2019

 

2. Syarat Peserta Pelelangan Terbuka

a. Perusahaan yang berbadan hukum perseroan terbatas (PT) dengan Kualifikasi sub bidang pengadaan Mekanikal/Elektrikal/General yang dibuktikan dengan Surat Ijin Usaha yang masih berlaku.

b. Pelaksana pekerjaan memiliki personil pengawas bersertifikat AK3 umum yang masih berlaku.

c. Bekerja dalam kaidah K3 dan 5S.

d. Penyedia Barang/Jasa memiliki pengalaman untuk proteksi belt conveyor area coal handling minimal 3 (tiga) kali. Pengalaman tersebut dibuktikan melalui :

1) Surat perintah kerja/Kontrak pekerjaan;

2) Berita Acara penyelesaian pekerjaan atau serah terima barang;

3) Sub Kontrak yang diketahui oleh pengguna jasa/pemilik pekerjaan.

e Penyedia Barang/Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PLN (Persero) Group.

 

3. Pendaftaran, Pengambilan Dokumen dan Penjelasan Pengadaan Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan, pada :

Tanggal : Mulai 13 Mei 2019 s.d. 22 Mei 2019

Pukul : 14.00 WIB s.d. 14.00 WIB (setiap hari kerja)

Tempat: Pengadaan dan Logistik PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar

JI. Tanjung Awar-Awar,Ds. Wadung, Kec. Jenu, Tuban

Contact person :Dika Adi Khrisna

Agra Deta Erastiangga

Hp. Pengadaan : 0812-8347-6855

Penjelasan pengadaan (Aanwijzing) akan diadakan pada hari Jumat, tanggal 17 Mei 2019, jam 14:00, bertempat di PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar JI. Tanjung Awar-Awar, Ds. Wadung, Kec. Jenu, Tuban.

4. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal perusahaan.

5. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.

6. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Black List selama 6 (enam) bulan.

Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa Bali.

 

Tuban, 13 Mei 2019

Manajer Logistik