PT PJB

Start date: April 29, 2020 End date: May 05, 2020

PT PJB

PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA

Nomor : 007.Pm / 612 / SCM / 2020

Divisi Supply Chain Management mengundang Perusahaan / Rekanan untuk mengikuti Pelelangan Terbuka dengan Pascakualifikasi sebagai berikut :

1. Paket Pekerjaan

Nama Pekerjaan : Pengadaan Rehabilitasi Pompa Chlorination Plant PT PJB UBJOM Indramayu

Sumber Dana : Anggaran Investasi PT PLN Tahun 2020

2. Syarat Peserta Lelang

a. Penyedia Barang/Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PJB dan PT PLN (Persero) Group.

b. Penyedia Barang/Jasa tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang diberhentikan dan/atau Direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana.

c. Penyedia Barang/Jasa yang berbadan hukum (PT) dengan Kualifikasi sub bidang pengadaan Elektrikal/Mekanikal yang dibuktikan dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);

d. Pabrikan (Manufacture)/Agen Resmi/Distributor Resmi dari Produk yang ditawarkan dibuktikan dengan Surat Keagenan yang dikeluarkan dari Pabrikan (Manufacture)/Departemen Perdagangan RI;

Atau Penyedia Barang/Jasa yang mendapatkan dukungan dari Pabrikan (Manufacture)/ Agen resmi/Distributor Resmi. Manufacture/Agen Resmi/Distributor Resmi hanya boleh mendukung 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa;

e. Penyedia Barang/Jasa memiliki pengalaman melakukan supply dan atau pemasangan pompa. Pengalaman tersebut dibuktikan dengan Copy Surat Perintah Kerja/Kontrak Pekerjaan/Copy Purchase Order/ Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP);

f. Perusahaan menerapkan ISO-9001, ISO-14001, OHSAS 18001 dan atau SMK3 dan atau ISO 45001 yang terakreditasi dan masih berlaku;

g. Penyedia Barang/Jasa memiliki kemampuan dalam menyediakan fasilitas peralatan dan personil, dengan melampirkan CV disertai deskripsi kelengkapan peralatan/instalasi pompa motor beserta aksesoris;

h. Penyedia Barang/Jasa memiliki personil yang memiliki keahlian dalam melakukan pekerjaan pompa minimal (1) Site Field Engineer, (1) Tenaga Kerja bersertifikat AK3 Umum, (1) Tenaga Ahli Bidang Elektrikal, Instrumentasi dan Kontrol, (1) Tenaga Ahli dalam bidang Sipil Concreat maupun Steel Structure, (1) Tenaga Ahli dalam bidang Mekanik;

i. Penyedia Barang/Jasa telah memenuhi kewajiban perpajakan Tahun terakhir;

j. Penyedia Barang/Jasa bersedia untuk menandatangani Pakta Integritas.

3. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan :

Jadwal Pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan :

Tanggal : 29 April s.d 05 Mei 2020 Pukul : 09.00 WIB s.d. 14.00 WIB (setiap hari kerja)

a. Tata Cara Pendaftaran

1) Calon Peserta melakukan pendaftaran via E-mail ke Pelaksana Pengadaan DIV.SCM :

Triana Setianingsih (trianasetianingsih@gmail.com)

cc: Aryo Jatikusumo (aryo.jk@ptpjb.com)

2) Subject E-mail : Pendaftaran Pelelangan Terbuka Pengadaan Rehabilitasi Pompa Chlorination Plant PT PJB UBJOM Indramayu

3) Lampiran E-mail pendaftaran :

a. Scan Surat Tugas dari Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Kepala Cabang/Pejabat yang menurut Perjanjian Kerjasama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama (apabila yang mendaftar bukan Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Kepala Cabang/Pejabat Konsorsium/JO/KSO);

b. Scan SIUP;

c. Scan Perjanjian Kerjasama (bagi Konsorsium/JO/KSO);

d. Scan Kartu Identitas Pendaftar.

4. Perwakilan Calon Peserta yang melakukan pendaftaran wajib menyampaikan informasi secara jelas mengenai : Identitas Pendaftar, Nama Perusahaan yang didaftarkan, Alamat E-mail dan No. Telepon/HP yang dapat dihubungi di dalam E-mail Pendaftaran.

5. Pelaksana Pengadaan DIVSCM akan memberikan Konfirmasi atas pendaftaran Calon Peserta dan sekaligus menyampaikan Dokumen Pelelangan (RKS dan TOR) kepada Calon Peserta melalui E-mail tersebut diatas.

6. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.

7. Peserta yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Blacklist selama 6 (enam) bulan.

Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa Bali.

 

Surabaya, 29 April 2020

PEJABAT PELAKSANA PENGADAAN

PT PJB KANTOR PUSAT