PT PJB UBJOM PLTU Tanjung Awar-Awar

Start date: June 14, 2019 End date: June 24, 2019

PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA DENGAN PASCAKUALIFIKASI

Nomor: 064.Pm/612/UJTA/2019

Panitia Pengadaan Barang/ Jasa PT PJB UBJOM PLTU Tanjung Awar-Awar mengundang perusahaan / rekanan Pelelangan Terbuka dengan Pascakualifikasi sebagai berikut :

 

1. Paket Pekerjaan

Nama Pekerjaan : Pengadaan Portable Vibration Analyzer PT PJB UBJOM PLTU Tanjung Awar-Awar

Sumber Dana : Anggaran Investasi PT PJB Tahun 2019

 

2. Syarat Peserta Pelelangan Terbuka

a. Perusahaan yang Berbadan Hukum Perseroan Terbatas (PD.

b. Perusahaan yang berbadan usaha dengan Kualifikasi sub bidang pengadaan Mekanikal/ Elektrikal/ General, yang dibuktikan dengan Surat Ijin Usaha yang masih berlaku.

c. Barang tersebut harus dalam keadaan baik, 100% baru, asli dan pihak pelaksana bertanggung jawab sepenuhnya mengenai kualitas barang tersebut baik terhadap cacat yang terlihat maupun cacat yang tersembunyi.

d. Penyedia Barang/ Jasa berpengalaman pekerjaan sejenis dan perusahaan yang bersangkutan menyediakan minimal. 3 (tiga) kali dengan dibuktikan melalui : Copy Surat Perjanjian/ Kontrak  Berita Acara pekerjaan dilingkungan PT. PLN Group.

e. Penyedia Barang/ Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PLN (Persero) Group.

3. Pendaftaran, Pengambilan Dokumen dan Penjelasan Pengadaan

Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan, pada : Tanggal Mulai 12 Juni 2019 s.d. 24 Juni 2019

Pukul: 08.00 WIB s.d. 14.00 WIB (setiap hari kerja)

Tempat: Pengadaan dan Logistik PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar

JI. Tanjung Awar-Awar, Ds. Wadung, Kec. Jenu, Tuban

Contact person: Raditya Prapenda 08128347 6855

Penjelasan pengadaan (Aanwijzing) akan diadakan pada hari Selasa, tanggal 18 Juni 2019, jam 14:00, bertempat di PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar JI. Tanjung Awar-Awar, Ds. Wadung, Kec. Jenu, Tuban.

4. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/ pimpinan perusahaan/ kepala cabang dan kartu pengenal perusahaan.

5. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan da lam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.

6. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Black List selama 6 (enam) bulan.

Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa Bali.

 

Tuban, 14 Juni 2019