PT PJB UBJOM PLTU Tanjung Awar-Awar
Start date: June 14, 2019 End date: June 24, 2019
PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA DENGAN PASCAKUALIFIKASI
Nomor: 064.Pm/612/UJTA/2019
Panitia Pengadaan Barang/ Jasa PT PJB UBJOM PLTU Tanjung Awar-Awar mengundang perusahaan / rekanan Pelelangan Terbuka dengan Pascakualifikasi sebagai berikut :
1. Paket Pekerjaan
Nama Pekerjaan : Pengadaan Portable Vibration Analyzer PT PJB UBJOM PLTU Tanjung Awar-Awar
Sumber Dana : Anggaran Investasi PT PJB Tahun 2019
2. Syarat Peserta Pelelangan Terbuka
a. Perusahaan yang Berbadan Hukum Perseroan Terbatas (PD.
b. Perusahaan yang berbadan usaha dengan Kualifikasi sub bidang pengadaan Mekanikal/ Elektrikal/ General, yang dibuktikan dengan Surat Ijin Usaha yang masih berlaku.
c. Barang tersebut harus dalam keadaan baik, 100% baru, asli dan pihak pelaksana bertanggung jawab sepenuhnya mengenai kualitas barang tersebut baik terhadap cacat yang terlihat maupun cacat yang tersembunyi.
d. Penyedia Barang/ Jasa berpengalaman pekerjaan sejenis dan perusahaan yang bersangkutan menyediakan minimal. 3 (tiga) kali dengan dibuktikan melalui : Copy Surat Perjanjian/ Kontrak Berita Acara pekerjaan dilingkungan PT. PLN Group.
e. Penyedia Barang/ Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PLN (Persero) Group.
3. Pendaftaran, Pengambilan Dokumen dan Penjelasan Pengadaan
Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan, pada : Tanggal Mulai 12 Juni 2019 s.d. 24 Juni 2019
Pukul: 08.00 WIB s.d. 14.00 WIB (setiap hari kerja)
Tempat: Pengadaan dan Logistik PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar
JI. Tanjung Awar-Awar, Ds. Wadung, Kec. Jenu, Tuban
Contact person: Raditya Prapenda 08128347 6855
Penjelasan pengadaan (Aanwijzing) akan diadakan pada hari Selasa, tanggal 18 Juni 2019, jam 14:00, bertempat di PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar JI. Tanjung Awar-Awar, Ds. Wadung, Kec. Jenu, Tuban.
4. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/ pimpinan perusahaan/ kepala cabang dan kartu pengenal perusahaan.
5. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan da lam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.
6. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Black List selama 6 (enam) bulan.
Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa Bali.
Tuban, 14 Juni 2019