PT PJB UBJOM PLTU Pacitan
Start date: April 11, 2019 End date: April 18, 2019
PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA
Nomor :072.PM/612/UJPCT/2019
Panitia Pengadaan Barang/Jasa PT PJB UBJOM PLTU Pacitan mengundang penyedia barang/jasa untuk mengikuti Pelelangan Terbuka sebagai berikut :
1. Paket pekerjaan
Nama Pekerjaan : Pengadaan Pneumatic Valve Innerting Mill Unit 2
Sumber Dana : Anggaran Investasi PT PLN
2. Persyaratan Peserta Lelang
2.1.1 Perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang dibuktikan dengan Surat Izin Usaha yang masih berlaku.
2.1.2 Perusahaan merupakan manufacture/ agen resmi di Indonesia
2.1.3 Perusahaan yang berpengalaman dalam instalasi pneumatic valve atau sejenisnya minimal 2 kali project, dibuktikan dengan copy kontrak
2.1.4 Perusahaan yang memiliki tool untuk pekerjaan.
2.1.5 Perusahaan yang memiliki teknisi bersertifikat AK3 Umum.
2.1.6 Perusahaan yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam kualifikasi CSMS (Contractor Safety management System) PT PJB.
2.1.7 Perusahaan yang memiliki jaminan perlindungan kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku kepada tenaga kerja.
2.1.8 Penyedia Barang/Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PLN (Persero) Group.
3. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan :
Tanggal : 10 April s.d 18 April 2019 (hari kerja)
Waktu : 09.00 sd 15.00 WIB
Tempat : PT. PJB UBJOM PLTU PACITAN
JI.Pacitan-Trenggalek Km. 55 Pacitan
Contact Person :
Elly Wahyu S 0357- 3219090
Alit Mulyana 0357- 3219090
4. Penjelasan Lelang (Aanwljzing) :
Hari/ Tanggal : Senin, 15 April 2019
Waktu : 13.00 WIB
Tempat : PT. PJB UBJOM PLTU PACITAN
5. Pemasukan dan Pembukaan Dokumen Penawaran :
Hari/ Tanggal : Senin, 22 April 2019
Waktu : 13.00 WIB
Tempat : PT. PJB UBJOM PLTU PACITAN
6. Pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan (dapat diwakilkan) dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Melampirkan Asli Surat Pernyataan Pendaftaran pelelangan yang ditandatangani oleh Direktur Utama/Pemimpin perusahaan/Kepala Cabang (Bermaterai)
b) Melampirkan Asil Surat Tugas dari Direktur Utama/Pemimpin perusahaan/Kepala atau yang diberi kuasa untuk mendaftar.
c) Copy Surat Ijin Usaha yang masih berlaku
d) Menunjukan Identitas atau Kartu Tanda Pengenal Perusahaan yang Masih Berlaku.
e) Pengambilan dokumen dalam bentuk softcopy (diwajibkan membawa Flashdisk)
7. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil dokumen pengadaan.
8. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan dokumen penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi blacklist selama 6 (enam) bulan.
Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa Bali.
PTPJB UBJOM PLTU PACITAN