PT PJB Kantor Pusat
Start date: July 07, 2020 End date: July 09, 2020
PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA
Nomor : 016.Pm/612/SCM/2020
Pejabat Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa mengundang Perusahaan / Rekanan untuk mengikuti Pelelangan Terbuka sebagai berikut:
1. Paket Pekerjaan
Nama Pekerjaan : Pengadaan Perbaikan Embedded Pipa CWP dan DWP Unit 5 PT. PJB UP Cirata
Sumber Dana : Anggaran Investasi PT PJB Tahun 2020
2. Syarat Peserta Lelang
a) Peserta lelang merupakan perusahaan yang berbadan hukum PT/Konsorsium/Joint Operation (JO)/KSO dan setidaknya harus memiliki kualifikasi Sub Bidang Jasa Mekanikal dan Elektrikal yang dibuktikan dengan Surat Izin Usaha;
b) Peserta lelang tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau Direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana dan/atau tidak sedang dalam sengketa dengan pihak/perusahaan lain;
c) Telah memenuhi kewajiban Perpajakan Tahun Terakhir;
d) Bersedia untuk menandatangani Pakta Integritas;
e) Peserta Lelang tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PJB dan PT PLN (Persero) Group.
3. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan :
a) Jadwal Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan
Tanggal : 7 Juli 2020 s.d. 9 Juli 2020
Pukul : 09.00 WIB s.d. 15.00 WIB (setiap hari & jam kerja)
Tata Cara Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan
I. Calon Peserta melakukan pendaftaran via E-mail ke Pelaksana Pengadaan DIVSCM :
Adidya Sumo (adidya.sumo@ptpjb.com)
cc: Aryo Jatikusumo (aryo.jk@ptpjb.com)
II. Subject E-mail: Pendaftaran Pelelangan Terbuka Pengadaan Perbaikan Embedded Pipa CWP dan DWP Unit 5 PT. PJB UP Cirata
III. Lampiran E-mail Pendaftaran Pengadaan :
a. Scan Surat Tugas dari Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Kepala Cabang/Pejabat yang menu rut Perjanjian Kerjasama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama (apabila yang mendaftar bukan Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Kepala Cabang/Pejabat Konsorsium/JO/KSO);
b. Scan SIUP;
c. Scan Perjanjian Kerjasama (bagi Konsorsium/JO/KSO);
d. Scan Kartu Identitas Pendaftar.
b) Perwakilan Calon Peserta yang melakukan pendaftaran wajib menyampaikan informasi secara jelas mengenai : Identitas Pendaftar, Nama Perusahaan yang didaftarkan, Alamat E-mail dan No. Telepon/HP yang dapat dihubungi, di dalam E-mail Pendaftaran.
c) Pelaksana Pengadaan DIVSCM akan memberikan Konfirmasi atas pendaftaran Calon Peserta dan sekaligus menyampaikan Dokumen Pelelangan (RKS dan TOR) kepada Calon Peserta melalui E-mail tersebut diatas.
4. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.
5. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Blacklist selama 6 (enam) bulan.
Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa-Bali.
Surabaya, 7 Juli 2020
PEJABAT PELAKSANA PENGADAAN
DIVISI SUPPLY CHAIN MANAGEMENT
PT PJB KANTOR PUSAT