PT PJB UBJOM PL TU Tanjung Awar-Awar

Start date: April 24, 2019 End date: May 03, 2019

PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA DENGAN PASCAKUALIFIKASI

Nomor: 010.Pm/612/UJTA/2019

 

Panitia Pengadaan Barang/ Jasa PT PJB UBJOM PL TU Tanjung Awar-Awar mengundang perusahaan /rekan untuk mengikuti Pelelangan Terbuka dengan Pascakualifikasi sebagai berikut :

 

1. PaketPekerjaan

Nama Pekerjaan: Pengadaan Penggantian Swicth Hub DCS Unit 1 PT PJB UBJOM PLTU Tanjung Awar-Awar

Sumber Dana: Anggaran Investasi PT PLN Tahun 2019

 

2. Syarat Peserta Pelelangan Terbuka

a. Perusahaan yang Berbadan Hukum Perseroan Terbatas (PT).

b. Perusahaan yang berbadan usaha dengan Kualifikasi sub bidang pengadaan Mekanikal/ Elektrikal/ General, yang dibuktikan dengan Surat Ijin Usaha yang masih berlaku.

c. Pelaksana pekerjaan memiliki surat dukungan dari manufacture atau keagenan resmi untuk menjamin keaslian barang.

d. Pelaksana memiliki semua peralatan dan tool yang dibutuhkan.

e. Pelaksana memiliki Sertifikat AK3 Umum yang masih berlaku.

f. Melampirkan COO dan/ atau COM.

g. Barang tersebut harus dalam keadaan baik, 100% baru, asli dan pihak pelaksana bertanggung jawab sepenuhnya mengenai kualitas barang tersebut baik terhadap cacat yang terlihat maupun cacat yang tersembunyi.

h. Penyedia Barang/ Jasa berpengalaman pekerjaan sejenis dan perusahaan yang bersangkutan menyediakan minimal 3 (tiga) kali dengan dibuktikan melalui : Copy Surat Perjanjian/ Kantrak/ Berita acara pekerjaan di lingkungan PT PLN Group.

i. Penyedia Barang/ Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PLN (Persera) Group.

 

3. Pendaftaran, Pengambilan Dokumen dan Penjelasan Pengadaan

Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan, pada :

Tanggal: Mulai 23 April 2019 s.d. 03 Mei 2019

Pukul: 08.00 WIB s.d. 14.00 WIB (setiap hari kerja)

Tempat: Pengadaan dan Logistik PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar JI. Tanjung Awar-Awar, Ds. Wadung, Kec. Jenu, Tuban

Contact person: Raditya Prapenda 08128347 6855

4. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal perusahaan.

5. Sesearang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.

6. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dakumen Penawaran tanpa alasan yang profesianal akan dikenakan sanksi Black List selama 6 (enam) bulan.

Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa Bali.

 

Tuban, 23 April 2019

MANAJER LOGISTIK

CHOERUL ANAM