PT PJB UBJOM PLTU Tanjung Awar-Awar

Start date: April 10, 2019 End date: April 23, 2019

PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA DENGAN PASCA KUALIFIKASI

Nomor : 027.Pm/612/UJTA/2019

Panitia Pengadaan Barang/ Jasa PT PJB UBJOM PLTU Tanjung Awar-Awar mengundang Perusahaan rekan untuk mengikuti Pelelangan Terbuka dengan Pascakualifikasi sebagai berikut :

 

1. Paket Pekerjaan

Nama Pekerjaan:  Pengadaan Penambahan Infrastruktur Penunjang Kahandalan Jalur Conveyor 5 PT PJB UBJOM PLTU Tanjung Awar-Awar

Sumber Dana: Anggaran Investasi PT PLN Tahun 2019

 

2. Syarat Peserta Pelelangan Terbuka

a. Perusahaan yang Berbadan Hukum Perseroan Terbatas (PT).

b. Perusahaan yang berbadan usaha dengan Kualifikasi sub bidang pengadaan Mekanikal/ Elektrikal/ General, yang dibuktikan dengan Surat Ijin Usaha yang masih berlaku.

c. Penyedia barang/ jasa berpengalaman dalam bidang pengadaan dan jasa untuk pekerjaan sejenisnya. Penyedia barang/ jasa berpengalaman pekerjaan sejenis dan perusahaan yang bersangkutan menyediakan minimal 1

d. (satu) kali dibuktikan melalui : Copy SUrat Perjanjian/ Kontrak/ Berita acara pekerjaan di lingkungan PT PLN Group.

e. Penyedia Barang/ Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT Pl N (Persero) Group.

 

3. Pendaftaran, Pengambilan Dokumen dan Penjelasan Pengadaan

Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan, pada :

Tanggal Mulai: 10 April 2019 s.d. 23 April 2019

Pukul: 08.00 WIB s.d. 14.00 WIB (setiap hari kerja)

Tempat: Pengadaan dan logistik PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar

JI. Tanjung Awar-Awar, Ds. Wadung, Kec. Jenu, Tuban

Contact person: Raditya Prapenda 0812 8347 6855

Penjelasan pengadaan (Aanwij zing) akan diadakan pada hari Senin, tanggal 15 April 2019, jam 10:00, bertempat di PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar JI. Tanjung Awar-Awar, Os. Wadung, Kec. Jenu, Tuban.

 

4. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal perusahaan.

5. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.

6. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Black List selama 6 (enam) bulan .

Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa Bali.

 

Tuban 09 April 2019

MANAJER LOGISTIK

CHOERUL ANAM