PT PJB UBJOM PLTU Tanjung Awar-Awar
Start date: April 10, 2019 End date: April 23, 2019
PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA DENGAN PASCA KUALIFIKASI
Nomor : 027.Pm/612/UJTA/2019
Panitia Pengadaan Barang/ Jasa PT PJB UBJOM PLTU Tanjung Awar-Awar mengundang Perusahaan rekan untuk mengikuti Pelelangan Terbuka dengan Pascakualifikasi sebagai berikut :
1. Paket Pekerjaan
Nama Pekerjaan: Pengadaan Penambahan Infrastruktur Penunjang Kahandalan Jalur Conveyor 5 PT PJB UBJOM PLTU Tanjung Awar-Awar
Sumber Dana: Anggaran Investasi PT PLN Tahun 2019
2. Syarat Peserta Pelelangan Terbuka
a. Perusahaan yang Berbadan Hukum Perseroan Terbatas (PT).
b. Perusahaan yang berbadan usaha dengan Kualifikasi sub bidang pengadaan Mekanikal/ Elektrikal/ General, yang dibuktikan dengan Surat Ijin Usaha yang masih berlaku.
c. Penyedia barang/ jasa berpengalaman dalam bidang pengadaan dan jasa untuk pekerjaan sejenisnya. Penyedia barang/ jasa berpengalaman pekerjaan sejenis dan perusahaan yang bersangkutan menyediakan minimal 1
d. (satu) kali dibuktikan melalui : Copy SUrat Perjanjian/ Kontrak/ Berita acara pekerjaan di lingkungan PT PLN Group.
e. Penyedia Barang/ Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT Pl N (Persero) Group.
3. Pendaftaran, Pengambilan Dokumen dan Penjelasan Pengadaan
Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan, pada :
Tanggal Mulai: 10 April 2019 s.d. 23 April 2019
Pukul: 08.00 WIB s.d. 14.00 WIB (setiap hari kerja)
Tempat: Pengadaan dan logistik PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar
JI. Tanjung Awar-Awar, Ds. Wadung, Kec. Jenu, Tuban
Contact person: Raditya Prapenda 0812 8347 6855
Penjelasan pengadaan (Aanwij zing) akan diadakan pada hari Senin, tanggal 15 April 2019, jam 10:00, bertempat di PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar JI. Tanjung Awar-Awar, Os. Wadung, Kec. Jenu, Tuban.
4. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal perusahaan.
5. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.
6. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Black List selama 6 (enam) bulan .
Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa Bali.
Tuban 09 April 2019
MANAJER LOGISTIK
CHOERUL ANAM