PT PJB UBJOM Tanjung Awar·Awar
Start date: May 20, 2019 End date: May 28, 2019
PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA DENGAN PASCAKUALIFIKASI
Nomor : 069.Pm/612/ UJTA/ 2019
Panitia Pengadaan Barang/ Jasa PT P]B UBJOM Tanjung Awar-Awar mengundang perusahaan / rekanan untuk mengikuti Pelelangan Terbuka dengan Pascakualifikasi sebagai berikut :
1. Paket Pekerjaan
Nama Pekerjaan : Pengadaan Mesin Purifier Minyak Trafo ESP PT PJB UBJOM PLTU Tanjun Awar-Awar
Sumber Dana : Anggaran Investasi PT PLN UBJOM PLTU Tanjung Awar-Awar Tahun 2018
2. Syarat Peserta Pelelangan Terbuka
a. Perusahaan yang berbadan usaha dengan Kualifikasi sub bidang pengadaan Mekanikal/ Elektrikal/ General , yang dibuktikan dengan Surat Ijin Usaha yang masih berlaku.
b. Barang tersebut harus dalam keadaan baik, 100% baru, asli dan pihak pelaksana bertanggung jawab sepenuhnya mengenai kualitas barang tersebut baik terhadap cacat yang terlihat maupun cacat yang tersembunyi
c. Penyedia Barang Merupakan Distributor Resmi / Didukung oleh Manufacture
d. After sales service di dukung oleh Manufaktur
e. Penyedia Barang/ Jasa berpengalaman dalam pengadaan alat portable purifikasi untuk minyak trafo dan perusahaan yang bersangkutan menyediakan minimal 2 (dua) kali dengan dibuktikan melalui :
Copy Surat Perjanjian/ Kontrak/ Berita Acara pekerjaan di lingkungan PT PLN Group.
f. Penyedia Barang/ Jasa melampirkan Surat Keahlian Partial Discharge Generator Online dari Manufacture untuk Tralner.
g. Penyedia Barang/ Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PLN (Persero) Group.
3. Pendaftaran, Pengambilan Dokumen dan Penjelasan Pengadaan
Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan, pada :
Tanggal : Mulai 17 Mei 2019 s.d. 28 Mei 2019
Pukul : 08.00 WIB s.d. 14.00 WIB (setiap hari kerja)
Tempat : Pengadaan dan Logistik PT PJB UBJOM Tanjung Awar·Awar
JI. Tanjung Awar-Awar, Ds. Wadung, Kec. Jenu, Tuban
Contact person : Inda Tatik 0812 8347 6855
Dika Adi K 0812 8347 6855
Penjelasan pengadaan (Aanwijzing) akan diadakan pada hari Rabu, tanggal 22 Mei 2019,jam 14.00, bertempat di PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar JI. Tanjung Awar-Awar, Ds. Wadung, Kec. Jenu Tuban,
4. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/ pimpinan perusahaan/ kepala cabang dan kartu pengenal perusahaan.
5. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen pengadan .
6. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa aIasan yang profesional akan dikenakan sanksi Black List selama 6 (enam) bulan.
Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT pembangkitan Jawa BaIi .
Tuban, 16 Mei 2019
MANAJER LOGISTIK