PT Pembangkitan Jawa-Bali

Start date: October 30, 2019 End date: November 08, 2019

PT  Pembangkitan Jawa-Bali

PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA

Nomor : 079.Pm/UJRBG/2019

Dengan ini diberitahukan bahwa kami Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa PT Pembangkitan Jawa-Bali Unit Bisnis Jasa O&M PLTU Rembang melaksanakan Pelelangan Terbuka sebagai berikut :

1. Paket Pengadaan

Nama Pengadaan : PENGADAAN ME#10 PART BFPT

Sumber Dana : AO 2019

 

2. Syarat Peserta Lelang

a. Perusahaan yang berbadan hukum dengan Kualifikasi sub bidang Mekanikal yang dibuktikan dengan SIUP;

b. Penyedia Barang/jasa memiliki pengalaman paling sedikit 1 (Satu) kali menyediakan Pengadaan sejenis, dalam kurun waktu selama 5 (Lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan Copy Surat perintah kerja/Kontrak dan Berita Acara penyelesaian pekerjaan atau serah terima barang;

c. Penyedia Barang jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PLN (Persero) Grup.

 

3. Pelaksanaan Lelang

a. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan

Tanggal : 29 Oktober 2019 s/d 8 November 2019

Jam : 13.00 WIB – 16.00 WIB

Tempat : Kantor Pengadaan PT PJB UBJ O&M PLTU Rembang

Jl. Semarang – Surabaya KM 130. Desa Leran, Kec. Sluke, Rembang

Contact Person : Endri Bayu K. : 0821 3604 7726;

Email : pengadaan.ubjomrembang1@gmail.com

b. Penjelasan Lelang (Aanwijzing)

Hari/Tanggal : Senin/ 4 November 2019

Jam : 13.30 WIB – Selesai

Tempat : Kantor Pengadaan PT PJB UBJ O&M PLTU Rembang

Jl. Semarang – Surabaya KM 130. Desa Leran, Kec. Sluke, Rembang

Keterangan : Diharap (WAJIB) untuk membawa Surat Pendaftaran (Asli) dan Surat Kuasa

 

4. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Kepala Cabang dan Kartu Pengenal perusahaan.

5. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.

6. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Black List selama 6 (enam) bulan.

Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa-Bali Unit Bisnis Jasa O&M PLTU Rembang.

 

Rembang, 29 Oktober 2019

PELAKSANA PENGADAAN BARANG JASA

PT PEMBANGKITAN JAWA-BALI UNIT BISNIS JASA O&M PLTU REMBANG