PT. Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore
Start date: May 16, 2019 End date: May 20, 2019
PENGUMUMAN UNDANGAN PRAKUALIFIKASI
PT. Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (”PHE WMO”) selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengundang rekanan mampu untuk berpartisipasi dalam proses prakualifikasi untuk pengadaan dibawah ini dengan mengacu kepada Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor: PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi 04) dan Petunjuk Pelaksanaan Tender Nomor: EDR-0167/SKKHM0000/2017/S7 (“PTK-007 Rev 04”):
Pengadaan Materials For Temporary Storage Tanker
(Nomor Tender. G44919201A)
Golongan Usaha : Menengah (Pabrikan/Agen/Distributor)
Sub Bidang Usaha : Perdagangan/Industri
Batas Minimal TKDN : 10%
LINGKUP KERJA
Kontraktor harus menyediakan Material for Temporary Storage Tanker (Wire Rope, Wire Clamp, Pendant Wire, dll) dengan periode kontrak/jadwal pengiriman 2 bulan dimulai dari Juni 2019.
Perusahaan yang berminat harus mengikuti proses prakualifikasi terlebih dahulu dengan persyaratan-persyaratan yang terdapat dalam Dokumen Penilaian Prakualifikasi dengan jadwal sebagai berikut :
Pengambilan Dokumen Penilaian Prakualifikasi: 16 Mei 2019 s/d 20 Mei 2019
Pukul: 07.30 – 11.30 WIB
Lokasi : Sukarno
Supply Chain Management
PHE Tower, Mezzanine Floor, Counter #3
Jl. Letjen TB. Simatupang Kav. 99, Jakarta 12520
PERSYARATAN PENGAMBILAN DOKUMEN PENILAIAN PRAKUALIFIKASI
1. Salinan Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) yang masih berlaku dan sesuai dengan Persyaratan Golongan Usaha dan Persyaratan Sub-Bidang Usaha diatas; dan
2. Surat Kuasa pengambilan dokumen penilaian prakualfikasi yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang Calon Peserta Tender
INFORMASI TERKAIT LAINNYA
1. Pengumuman ini mengikuti ketentuan PTK-007 Rev 04
2. Prakualifikasi hanya dapat diikuti oleh perusahaan yang tidak terhalang kepesertaannya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PTK-007 Rev 04; dan
3. Hanya Calon Peserta Tender yang dinyatakan lulus Penilaian Prakualifikasi yang akan diundang untuk mengikuti proses Tender selanjutnya.
4. Pemasukan Dokumen Prakualifikasi Calon Peserta Tender diluar waktu dan tempat yang ditentukan di dalam Dokumen Penilaian Prakualifikasi tidak akan diterima.
5. Status Perusahaan yang diperbolehkan mengikuti Prakualifikasi adalah Pabrikan Dalam Negeri, Konsorsium antar Pabrikan Dalam Negeri, atau Agen/Distributor dari Pabrikan Dalam Negeri, yang memenuhi kriteria sebagai Perusahaan Dalam Negeri dan/atau Perusahaan Nasional
Jakarta, 15 Mei 2019
Ketua Panitia Tender