PT PJB Unit Bisnis Jasa 0 & M Luar Jawa 2
Start date: July 17, 2019 End date: July 24, 2019
PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA DENGAN PASCAKUALIFIKASI
PT PJB UNIT BISNIS JASA 0 & M LUAR JAWA 2
NOMOR: 070.Pm/612/UJLJ-2/2019
PT Pembangkitan Jawa-Bali Unit Bisnis Jasa Operasi dan Pemeliharaan Luar Jawa 2 (PT PJB UJLJ-2) mengumumkan dan mengundang Penyedia Barang/Jasa untuk mengikuti Pelelangan Terbuka sebagai berikut:
1. Paket Pengadaan
Nama Pengadaan : Pengadaan Material Upgrade Wind Cap Furnace Unit 2 PLTU Belitung
Sumber Dana : Anggaran Investasi tahun 2019
2. Syarat Peserta Lelang
a. Perusahaan yang berbadan hukum (PT);
b. Perusahaan yang memiliki Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Sertifikat Asosiasi Perusahaan/Sertifikat Kualifikasi Perusahaan dengan Subklasifikasi Bidang Mekanikal, Elektrikal/Listrik.
c. Memiliki pengalaman paling sedikit 1 (satu) kali melaksanakan Pekerjaan sejenis dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir dibuktikan melalui Copy PO / kontrak pekerjaan dan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan, kecuali untuk Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun tidak diwajibkan memiliki pengalaman;
d. Perusahaan tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PLN (Persero) Group.
3. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan
Tanggal :16 s/d 24 Juli 2019
Waktu : Pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB
Tempat: PT Pembangkitan Jawa Bali Unit Bisnis Jasa 0 & M Luar Jawa 2
JI. Jemursari Nomor 216-218, Surabaya
Telp.: 031-99845628 (pic: Indra W)
4. Penjelasan Lelang (Aanwijzing) :
Tanggal Kamis, 25 Juli 2019
Waktu Pukul 09.00 WIB - selesai
Tempat PLTU Suge,
JI. Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka 33172
5. Pendaftaran dan pengambilan dokumen lelang dapat diwakilkan dengan membawa scan : 1) Surat Pernyataan Minat; 2) Surat Kuasa dari direktur utama I pimpinan perusahaan; 3) Tanda pengenal perusahaan I copy KTP; 4) Copy SIUP. Pendaftaran bisa juga dilakukan lewat email dengan mengirimkan scan persyaratan yang ditentukan diatas, lalu kirim ke : indra.wijaya@ptpjb.com.
6. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.
7. Penyedia Barang / Jasa yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Blacklist selama 6 (enam) bulan.
Surabaya, 16 Juli 2019