PT. Pertamina Hulu Energi Anggursi

Start date: April 06, 2020 End date: April 08, 2020

PENGUMUMAN UNDANGAN PRAKUALIFIKASI

PT. Pertamina Hulu Energi Anggursi (”PHE Anggursi”) selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengundang rekanan mampu untuk berpartisipasi dalam proses prakualifikasi untuk pengadaan dibawah ini dengan mengacu kepada Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor: PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi 04) dan Petunjuk Pelaksanaan Tender Nomor: EDR-0167/SKKHM0000/2017/S7 (“PTK-007 Rev 04”):

Pengadaan Material OCTG Casing Tubing Dan PUP Joint

(Nomor Tender G5E3200040)

 

Golongan Usaha : Usaha Menengah atau Pabrikan Dalam Negeri, Konsorsium antar Pabrikan Dalam Negeri, atau Agen/Distributor dari Pabrikan Dalam Negeri

Sub Bidang Usaha : 24103 - INDUSTRI PIPA DAN SAMBUNGAN PIPA DARI BAJA DAN BESI atau memiliki pengalaman sejenis dengan barang yang ditenderkan

Batas Minimal TKDN : 25% (TKDN + BMP > 40%)

 

LINGKUP KERJA

Kontraktor harus menyediakan Material OCTG Casing Tubing Dan Pup Joint dengan jadwal pengiriman 8 minggu terhitung dari PO diterima

Perusahaan yang berminat harus mengikuti proses prakualifikasi terlebih dahulu dengan persyaratan-persyaratan yang terdapat dalam Dokumen Penilaian Prakualifikasi dengan jadwal sebagai berikut :

Pendaftaran Prakualifikasi melalui email : reni.marliana@pertamina.com sri.anondo@pertamina.com

06 s/d 08 April 2020

Pk 07.30 – 11.30 WIB

 

PERSYARATAN PENDAFTARAN DOKUMEN PENILAIAN PRAKUALIFIKASI

1. Salinan Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) yang masih berlaku dan sesuai dengan Persyaratan Golongan Usaha dan Persyaratan Sub-Bidang Usaha diatas; dan

2. Surat Kuasa pendaftaran prakualfikasi yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang Calon Peserta Tender

3. Bukti Sertifikat/Surat Keterangan Lulus/ bukti notifikasi kelulusan Kualifikasi CSMS PHE (apabila ada)

 

INFORMASI TERKAIT LAINNYA

1. Pengumuman ini mengikuti ketentuan PTK-007 Rev 04

2. Prakualifikasi hanya dapat diikuti oleh perusahaan yang tidak terhalang kepesertaannya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PTK-007 Rev 04; dan

3. Hanya Calon Peserta Tender yang dinyatakan lulus Penilaian Prakualifikasi yang akan diundang untuk mengikuti proses Tender selanjutnya.

4. Pemasukan Dokumen Prakualifikasi Calon Peserta Tender diluar waktu dan tempat yang ditentukan di dalam Dokumen Penilaian Prakualifikasi tidak akan diterima.

5. Status Perusahaan yang diperbolehkan mengikuti Prakualifikasi adalah Pabrikan Dalam Negeri, Konsorsium antar Pabrikan Dalam Negeri, atau Agen/Distributor dari Pabrikan Dalam Negeri, yang memenuhi kriteria sebagai Perusahaan Dalam Negeri dan/atau Perusahaan Nasional

Jakarta, 03 April 2019

Ketua Panitia Tender