PT PJB UBJOM Luar Jawa-2
Start date: July 01, 2020 End date: July 08, 2020
PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA DENGAN PASCAKUALIFIKASI
PT PJB UNIT BISNIS JASA O & M LUAR JAWA 2
NOMOR: 047.Pm/612/UJLJ-2/2020
PT Pembangkitan Jawa-Bali Unit Bisnis Jasa Operasi dan Pemeliharaan Luar Jawa 2 (PT PJB UJLJ-2) mengumumkan dan mengundang Penyedia Barang/Jasa untuk mengikuti Pelelangan Terbuka sebagai berikut:
1. Paket Pengadaan
Nama Pengadaan : Pengadaan Material dan Jasa Modifikasi Attemperator Superheater Unit 1 PLTU Bolok
Sumber Dana : Anggaran Investasi tahun 2020
2. Syarat Peserta Lelang
a. Perusahaan yang berbadan hukum (PT);
b. Perusahaan yang memiliki Sertifikat Kompetensi dari Asosiasi Perusahaan/Sertifikat Kualifikasi Perusahaan dengan Klasifikasi Sub Bidang Mekanikal, Elektrikal/Listrik;
c. Perusahaan memiliki ISO 9001 dan OHSAS 18001/ISO 45001;
d. Memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) kali melaksanakan Pekerjaan sejenis dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir dibuktikan melalui Copy PO/kontrak pekerjaan dan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan, kecuali untuk Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun tidak diwajibkan memiliki pengalaman;
e. Perusahaan tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PLN (Persero) Group.
3. Pendaftaran Pengadaan :
Tanggal : 01 s/d 08 Juli 2020
Waktu : Pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB
4. Penjelasan Lelang (Aanwijzing) :
Tanggal : Kamis, 09 Juli 2020
Waktu : Pukul 09.00 WIB s/d selesai
Tempat : PT PJB UBJOM Luar Jawa-2, (Via online dengan menggunakan aplikasi ZOOM)
5. Pendaftaran dilakukan melalui email (email terafiliasi korporat, bukan email pribadi) dengan mengirimkan scan:
a. Asli Surat Pernyataan Minat;
b. Asli Surat Kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan (apabila pendaftaran diwakilkan);
c. Tanda pengenal perusahaan / copy KTP (pimpinan perusahaan, pemberi dan penerima kuasa);
d. SIUP;
e. Scan dokumen Syarat Peserta Lelang sebagaimana dicantumkan pada Poin 2 diatas.
Scan dokumen pendaftaran dikirim ke email : indra.wijaya@ptpjb.com. Kelengkapan dokumen pengadaan akan dikirimkan dengan reply email setelah dokumen yang dipersyaratkan diterima dengan lengkap.
6. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.
7. Penyedia Barang / Jasa yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Blacklist selama 6 (enam) bulan.
Demikian pengumuman ini untuk diketahui dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Surabaya, 01 Juli 2020
Struktural Pelaksana Pengadaan Barang /Jasa UJLJ-2
Manajer Logistik,
Ttd.
MOHAMMAD ARIFIN