PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar

Start date: April 22, 2020 End date: May 04, 2020

PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar

PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA DENGAN PASCAKUALIFIKASI

Nomor : 012.Pm/ 612/ UJTA/ 2020

PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar mengundang perusahaan / rekanan untuk mengikuti Pelelangan Terbuka dengan Pascakualifikasi sebagai berikut :

1. Paket Pekerjaan

Nama Pekerjaan : Pengadaan Kontrak payung Jasa Resertifikasi Peralatan K3 PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar

Sumber Dana : Anggaran Operasi PT PJB Tahun 2020

2. Syarat Peserta Pelelangan Terbuka

a. Perusahaan yang berbadan hukum perseroan terbatas (PT) dengan Kualifikasi sub bidang pengadaan Mekanikal/Elektrikal/General yang dibuktikan dengan Surat ljin usaha yang masih berlaku.

b. Merupakan perusahaan bersertifikat perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3)

c Memillki tenaga ahli yang bersertifikat dari Kementerian Tenaga Kerja.

d. Bekerja dalam kaidah K3 dan 5S.

e Penyedia Barang/ Jasa memiliki pengalaman sejenis minimal 3 (tiga) kali dalam 2 (dua) tahun terakhir Pengalaman tersebut dibuktikan melalui :

1) Surat perintah kerja/Kontrak pekerjaan;

2) Berita Acara penyelesaian pekerjaan atau serah terima barang;

3) Sub Kontrak yang diketahui oleh pengguna Jasa/pemilik pekerjaan.

f. Penyedia Barang/Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PLN (Persero) Group.

3. Pendaftaran, Pengambilan Dokumen dan Penjelasan Pengadaan

Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan, pada :

Tanggal : Mulai 22 April 2020 s.d. 04 Mei 2020

Pukul : 10.00 WIB s.d. 14.00 WIB (setiap hari kerja)

Tempat : Pengadaan dan logistik PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar

JI. Tanjung Awar-Awar, Ds. Wadung, Kec. Jenu, Tuban

Contact person : Dika Adi Khrisna

Agra Deta Erastiangga

Hp. Pengadaan : 0812-8347-6855

Penjelasan pengadaan (Aanwijzing) akan diadakan pada hari Selasa, tanggal 28 April 2020, jam 10:00, bertempat di PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar JI. Tanjung Awar- Awar, Ds. Wadung, Kec. Jenu, Tuban.

(Teknis pelaksanaan : Anwijzing akan dilaksanakan menggunakan aplikasi Zoom dan akan dikoordinir oleh Tim Pengadaan UBJOM PLTU Taniung Awar-Awar)

4. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/plmpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal perusahaan.

5. Seseorang dllarang mewakili lebih dan 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambll Dokumen Pengadaan.

6. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Black list selama 6 (enam) bulan.

Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengaklbatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa Bali.

 

Tuban, 21 April 2020

Manajer Logistik

Choerul Anam