PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar
Start date: April 22, 2020 End date: May 04, 2020
PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA DENGAN PASCAKUALIFIKASI
Nomor : 012.Pm/ 612/ UJTA/ 2020
PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar mengundang perusahaan / rekanan untuk mengikuti Pelelangan Terbuka dengan Pascakualifikasi sebagai berikut :
1. Paket Pekerjaan
Nama Pekerjaan : Pengadaan Kontrak payung Jasa Resertifikasi Peralatan K3 PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar
Sumber Dana : Anggaran Operasi PT PJB Tahun 2020
2. Syarat Peserta Pelelangan Terbuka
a. Perusahaan yang berbadan hukum perseroan terbatas (PT) dengan Kualifikasi sub bidang pengadaan Mekanikal/Elektrikal/General yang dibuktikan dengan Surat ljin usaha yang masih berlaku.
b. Merupakan perusahaan bersertifikat perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3)
c Memillki tenaga ahli yang bersertifikat dari Kementerian Tenaga Kerja.
d. Bekerja dalam kaidah K3 dan 5S.
e Penyedia Barang/ Jasa memiliki pengalaman sejenis minimal 3 (tiga) kali dalam 2 (dua) tahun terakhir Pengalaman tersebut dibuktikan melalui :
1) Surat perintah kerja/Kontrak pekerjaan;
2) Berita Acara penyelesaian pekerjaan atau serah terima barang;
3) Sub Kontrak yang diketahui oleh pengguna Jasa/pemilik pekerjaan.
f. Penyedia Barang/Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PLN (Persero) Group.
3. Pendaftaran, Pengambilan Dokumen dan Penjelasan Pengadaan
Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan, pada :
Tanggal : Mulai 22 April 2020 s.d. 04 Mei 2020
Pukul : 10.00 WIB s.d. 14.00 WIB (setiap hari kerja)
Tempat : Pengadaan dan logistik PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar
JI. Tanjung Awar-Awar, Ds. Wadung, Kec. Jenu, Tuban
Contact person : Dika Adi Khrisna
Agra Deta Erastiangga
Hp. Pengadaan : 0812-8347-6855
Penjelasan pengadaan (Aanwijzing) akan diadakan pada hari Selasa, tanggal 28 April 2020, jam 10:00, bertempat di PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar JI. Tanjung Awar- Awar, Ds. Wadung, Kec. Jenu, Tuban.
(Teknis pelaksanaan : Anwijzing akan dilaksanakan menggunakan aplikasi Zoom dan akan dikoordinir oleh Tim Pengadaan UBJOM PLTU Taniung Awar-Awar)
4. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/plmpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal perusahaan.
5. Seseorang dllarang mewakili lebih dan 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambll Dokumen Pengadaan.
6. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Black list selama 6 (enam) bulan.
Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengaklbatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa Bali.
Tuban, 21 April 2020
Manajer Logistik
Choerul Anam