Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Start date: September 15, 2021 End date: September 29, 2021

Pengumuman Pengadaan
Kode Tender: 74520064
Nama Tender: Pengadaan Konsultan Jasa Penilai Publik Pembebasan Tanah Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Tapin Tahap 2
Pengumuman Prakualifikasi: 10 September 2021 21:00 - 17 September 2021 16:59
Instansi: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Satuan Kerja PENGADAAN TANAH
Kategori Jasa Konsultansi Badan Usaha
Sistem Pengadaan Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Tahun Anggaran APBN 2021
Nilai Pagu Paket Rp 405.000.000,00
Nilai HPS Paket Rp 404.994.700,00
Jenis Kontrak: Cara Pembayaran Lumsum
Lokasi Pekerjaan
Desa Shabah - Tapin (Kab.)
Desa Bungur - Tapin (Kab.)
Desa Bungur Baru - Tapin (Kab.)
Desa Pandulangan - Tapin (Kab.)
Desa Andhika - Tapin (Kab.)
Desa Binderang - Tapin (Kab.)
Desa Bitahan - Tapin (Kab.)
Syarat Kualifikasi
Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Izin Usaha
Jenis Izin: Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi
surat ijin usaha: Memiliki Izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik dari Menteri Keuangan Republik Indonesia
Lisensi Lembaga Penilai Harga Tanah Memiliki Lisensi Penilai Pertanahan Kantor Jasa Penilai Publik dari Menteri Agraria dan Tata RuangKepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Memiliki TDP atau NIB
Memiliki NPWP
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya)
b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
d) KTP.
Surat Pernyataan:
a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam;
c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi; dan
f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Tidak masuk dalam Daftar Hitam
Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain
Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak
Menyetujui surat pernyataan peserta yang berisi a yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan b badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam c yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain d keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan e yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana f pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian LembagaPerangkat Daerah atau sebagai pegawai Kementerian Lembaga Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara g pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi h data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa datadokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur utamapimpinan perusahaanpimpinan koperasi, atau kepala cabang, dan seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, danatau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dalam hal Peserta melakukan Kemitraan harus mempunyai perjanjian Kemitraan
Persyaratan Kualifikasi Teknis
Memiliki Pengalaman Pekerjaan:
a) Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
b) Pekerjaan yang sejenis berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan
c) Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.
Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 tiga tahun dan belum memiliki pengalaman dikecualikan dari ketentuan pengalaman sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 3 untuk nilai paket pengadaan sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 satu miliar rupiah.
Memiliki sumber daya manusia Tenaga Ahli Tetap Badan Usaha
Eproc Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat