PT PJB UP Brantas

Start date: March 04, 2020 End date: March 13, 2020

PT PJB UP Brantas

PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA

Nomor : 0004/BRS/SAR/KTR/COMM/AO-2020/3/2020-Pm

Pelaksana Pengadaan PT PJB Unit Pembangkitan Brantas mengundang penyedia barang/ jasa untuk mengikuti Pelelangan Terbuka sebagai berikut :

1. Paket Pekerjaaan

Nama Pekerjaan : Pengadaan Jasa Sewa Kendaran Dinas PT PJB UP Brantas

Sumber Dana : Anggaran Operasi PT PJB UP Brantas

2. Syarat Peserta Lelang

a. Mempunyai Surat Ijin Usaha yang masih berlaku dengan kualifikasi Jasa Sewa Kendaraan atau yang ada hubungannya dengan pekerjaan ini dimana kekayaan bersih minimal Rp.200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) atau dibuktikan dengan Akta Pendirian/ Perubahan Perusahaan.

b. Memiliki pengalaman Jasa Sewa Kendaraan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir yang dibuktikan dengan Copy PO / Kontrak / SPK.

c. Memiliki kantor tetap/cabang yang berdomisili di Malang.

d. Penyedia barang/ jasa tidak sedang menjalani sanksi black list di lingkungan PT PLN (Persero) Group.

3. Jadwal Pelaksanaan Lelang

Pendaftaran dilakukan dengan membawa dan menyerahkan syarat pendaftaran untuk pengambilan Dokumen Pengadaan, pada :

Tanggal : 4 Maret 2020 s.d. 13 Maret 2020

Pukul : 09.00 - 15.00 W1B

Tempat : PT PJB UP Brantas (Ruang Pengadaan)

JI. Jenderal Basuki Rahmad No. 271 Karangkates, Malang

Contact Person : Fahmi Ahmad (0341-385545) ext 126

Penjelasan (Aanwijzing) :

Tanggal : Senin, 9 Maret 2020

Pukul : 10.00 WIB

Tempat : PT PJB UP Brantas (Ruang Pengadaan)

JI. Jenderal Basuki Rahmad No. 271 Karangkates, Malang

Batas Akhir Penyampaian Dokumen Penawaran :

Tanggal : Senin, 16 Maret 2020

Pukul : 10.00 WIB

Tempat : PT PJB UP Brantas (Ruang Pengadaan)

4. Pendaftaran dan pengambilan dokumen dengan cara hadir langsung atau diwakilkan dengan syarat:

a. Melampirkan Asli Surat Pernyataan Pendaftaran Pelelangan yang ditandatangani oleh Direktur Utama/ Pemimpin perusahaan/ Kepala Cabang (bermaterai).

b. Melampirkan Asli Surat Tugas dari Direktur Utama/ Pemimpin perusahaanl Kepala atau yang diberi kuasa untuk mendaftar.

c. Melampirkan Copy SIUP Perusahaan, Copy SPK/PO/Kontrak dan Copy SK Domisili.

d. Menunjukkan Identitas (KTP) atau Kartu Tanda Pengenal Perusahaan yang masih berlaku.

e. Pengambilan dokumen dalam bentuk softcopy (diwajibkan membawa flashdisk).

5. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.

6. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang professional akan dikenakan sanksi black list selama 6 (enam) bulan.

 

Karangkates, 3 Maret 2020

Pejabat Perencana Pengadaan

RH Manajer OPHAR

TEDIK MUNTOHA