PT PJB UBJOM PLTU Pacitan
Start date: March 05, 2020 End date: March 12, 2020
PT PEMBANGKITAN JAWA BALI
UNIT BISNIS JASA 0 & M PLTU PACITAN
PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA
Nomor :009.PM/612/UJPCT/2020
Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa PT PJB UBJOM PLTU PACITAN mengundang penyedia barang/Jasa untuk mengikuti Pelelangan Terbuka sebagai berikut :
1. Paket pekerjaan
Nama Pekerjaan : Pengadaan Jasa Sewa Kendaraan Operasional
Sumber Dana : Anggaran Operasi PJB Tahun 2020
2. Persyaratan Peserta Lelang
2.1 Perusahaan yang barbadan hukum Parsaroan Tarbatas (PT) dengan Kualifikasi menengah/besar yang dibuktikan dengan Surat Izin Usaha yang masih berlaku.
2.2 Perusahaan yang bcrpcngalaman dalam pekerjaan sejenis minimal 1 kali project dalam 3 tahun terakhir
2.3 Perusahaan yang memiliki sertifikat CSMS yang dikeluarkan oleh PT PJB.
2.4 Perusahaan yang memiliki kemampuan financial yang ditunjukkan dangan melampirkan hasil rating/peringkat dari lembaga pemeringkatan keuangan yang kredible (O&B Rating atau Setara) minimal 1A3/1AA3
2.5 Penyedla Barang/Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PLN (Persero) Group.
3. Pendaftaran Lelang
Tanggal : 05 Maret s/d 12 Maret 2020 (hari kerja)
Waktu : 09.00 sd 15.00 WIB
Tempat : PT. PJB UBJOM PLTU PACITAN
Contact Person : Catur Citra RYPW 0357- 3219090
Alit Mulyana 0357- 3219090
Email: pengadaan.pltupacitan@gmail.com
4. Penjelasan Lelang
Tanggal : Senin, 09 Maret 2020
Waktu : 10.00 WIB
Tempat : PT. PJB UBJOM PLTU PACITAN
5. Pemasukan Dan Pembukaan Penawaran
Tanggal : Jum'at, 13 Maret 2019
Waktu : 10.30 WIB
Tempat : PT. PJB UBJOM PLTU PACITAN
JI. Pacitan-Trenggalek Km. 55 Paeltan
6. Pendaftaran dan pengambilan dokumen dengan cara hadir langsung/diwakilkan dengan syarat:
a) Melampirkan Asli Surat Pemyataan Pendaftaran pelelangan yang ditandatangani oleh Direktur Utama/Pemimpin perusahaan/Kepala Cabang (Bermaterai)
b) Melampirkan Asli Surat Tugas dari Direktur Utama/Pemimpin perusahaan/Kepala atau yang diberi kuasa untuk mendaftar .
c) Melampirkan Copy SIUP perusahaan.
d) Menunjukan Identitas (KTP) atau Kartu Tanda Pengenal Perusahaan yang Masih Berlaku.
e) Pengambilan dokumen dalam benluk softcopy (diwajlbkan membawa Flashdisk)
7. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil dokumen pengadaan.
8. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan dokumen penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi blacklist selama 6 (enam) bulan.
Pengumuman inl bukan merupakan ikatan yang dapa! mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan
Jawa Bali.
Pacllan, 05 Marel2020
MANAGER LOGISTIK