PT PJB UBJOM PLTU Pacitan

Start date: March 05, 2020 End date: March 12, 2020

PT PJB UBJOM PLTU Pacitan

PT PEMBANGKITAN JAWA BALI

UNIT BISNIS JASA 0 & M PLTU PACITAN

PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA

Nomor :009.PM/612/UJPCT/2020

Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa PT PJB UBJOM PLTU PACITAN mengundang penyedia barang/Jasa untuk mengikuti Pelelangan Terbuka sebagai berikut :

 

1. Paket pekerjaan

Nama Pekerjaan : Pengadaan Jasa Sewa Kendaraan Operasional

Sumber Dana : Anggaran Operasi PJB Tahun 2020

 

2. Persyaratan Peserta Lelang

2.1 Perusahaan yang barbadan hukum Parsaroan Tarbatas (PT) dengan Kualifikasi menengah/besar yang dibuktikan dengan Surat Izin Usaha yang masih berlaku.

2.2 Perusahaan yang bcrpcngalaman dalam pekerjaan sejenis minimal 1 kali project dalam 3 tahun terakhir

2.3 Perusahaan yang memiliki sertifikat CSMS yang dikeluarkan oleh PT PJB.

2.4 Perusahaan yang memiliki kemampuan financial yang ditunjukkan dangan melampirkan hasil rating/peringkat dari lembaga pemeringkatan keuangan yang kredible (O&B Rating atau Setara) minimal 1A3/1AA3

2.5 Penyedla Barang/Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PLN (Persero) Group.

 

3. Pendaftaran Lelang

Tanggal : 05 Maret s/d 12 Maret 2020 (hari kerja)

Waktu : 09.00 sd 15.00 WIB

Tempat : PT. PJB UBJOM PLTU PACITAN

Contact Person : Catur Citra RYPW 0357- 3219090

Alit Mulyana 0357- 3219090

Email: pengadaan.pltupacitan@gmail.com

 

4. Penjelasan Lelang

Tanggal : Senin, 09 Maret 2020

Waktu : 10.00 WIB

Tempat : PT. PJB UBJOM PLTU PACITAN

 

5. Pemasukan Dan Pembukaan Penawaran

Tanggal : Jum'at, 13 Maret 2019

Waktu : 10.30 WIB

Tempat : PT. PJB UBJOM PLTU PACITAN

JI. Pacitan-Trenggalek Km. 55 Paeltan

 

6. Pendaftaran dan pengambilan dokumen dengan cara hadir langsung/diwakilkan dengan syarat:

a) Melampirkan Asli Surat Pemyataan Pendaftaran pelelangan yang ditandatangani oleh Direktur Utama/Pemimpin perusahaan/Kepala Cabang (Bermaterai)

b) Melampirkan Asli Surat Tugas dari Direktur Utama/Pemimpin perusahaan/Kepala atau yang diberi kuasa untuk mendaftar .

c) Melampirkan Copy SIUP perusahaan.

d) Menunjukan Identitas (KTP) atau Kartu Tanda Pengenal Perusahaan yang Masih Berlaku.

e) Pengambilan dokumen dalam benluk softcopy (diwajlbkan membawa Flashdisk)

7. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil dokumen pengadaan.

8. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan dokumen penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi blacklist selama 6 (enam) bulan.

Pengumuman inl bukan merupakan ikatan yang dapa! mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan

Jawa Bali.

Pacllan, 05 Marel2020

MANAGER LOGISTIK