PT PJB

Start date: November 10, 2021 End date: November 22, 2021

PT PJB

PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA
Nomor: 0112.Pm/612/UJAR/2021

Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa PT PJB Unit Bisnis Jasa O&M PLTMG Arun mengundang penyedia barang/jasa untuk mengikuti Pelelangan Terbuka Pascakualifikasi dengan Metode 1 (Satu) tahap 1 (Satu) Sampul sebagai berikut:

1. Paket Pekerjaan
Nama Pekerjaan: Pengadaan Jasa Sewa 3 Unit Mobil Dinas Operasional
Sumber Dana: Anggaran Operasi Tahun 2021.

2. Syarat Peserta Pelelangan Terbuka

2.1. Calon Peserta yang diperbolehkan untuk melakukan pendaftaran pelelangan adalah Penyedia Barang/Jasa yang tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PJB dan PT PLN (Persero) Group.

2.2. Calon Peserta tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau Direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana.

2.3. Calon Peserta harus memiliki kualifikasi dan melampirkan dokumen-dokumen persyaratan khusus sebagai berikut:
2.3.1. Memiliki SIUP/ OSS yang masih berlaku bergerak dibidang Barang Jasa sewa kendaraan:
2.3.2. Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), dengan klasifikasi Sub Bidang Jasa Sewa Kendaran;
2.3.3. Memiliki paling kurang 2 (Dua) pekerjaan sebagai penyedia barang electrical dan barang umum dengan kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, termasuk pengalaman subkontrak, dibuktikan dengan): Daftar pengalaman lengkap, Surat perintah kerjalkontrak pekerjaan, dan Berita acara penyelesaian pekerjaan
2.3.4. Memiliki rekening koran selama 3 Bulan terakhir rata-rata minimal sebesar 20% dari nilai penawaran harga;
2.3.5. Memiliki kesanggupan melampirkan dokumen tambahan sesuai. Dengan TOR;
2.3.6. Penyedia Barang/Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PLN (Persero) Group.

3. Persyaratan Pendaftaran Dan Pengambilan Dokumen

3.1 . Pendaftaran dapat dilakukan melalui email dengan mengirimkan Persyaratan yang dibutuhkan sebagaimana dipersyaratkan dalam angka 3.2 Pengumuman ini, agar dapat diverifikasi dan validasi keabsahan dokumen yang diminta oleh Pelaksana pengadaan barang/jasa PT PJB UBJ O&M PLTMG Arun ke pengadaanpltmgarun@gmail.com dengan subject "PENDAFTARAN PELALANGAN TERBUKA NO. 0112.Pm/612/UJAR/2021" dan mengisi daftar terima dokumen yang diberikan Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa;

3.2. Dokumen yang dipersyaratkan untuk melakukan pendaftaran adalah menyerahkan dokumen sebagai berikut:
3.2.1 . Surat Pendaftaran (Terlampir);
3.2.2. Surat Pernyataan Minat (Terlampir);
3.2.3. Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
3.2.4. Copy KTP Direktur.

4. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan Pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan dilakukan melalui email (dokumen pengadaan dalam bentuk soft copy/file akan dikirim ke email perusahaan calon peserta lelang), pada:

Tanggal: 09 November 2021 s/d 22 November 2021
Waktu: 10.00 WIB s/d 14.30(setiap hari jam kerja)
Tempat: Melalui email bidang Pengadaan PT PJB Unit Bisnis Jasa O&M Arun (pengadaanpltmgarun@gmail.com).
Contact Person:
Maidiansyah Putra,- Telp. (0645) 6506486
WA PENGADAAN ARUN: (085322627882)

5. Mengikuti Penjelasan Lelang
Tanggal: 16 November 2021 ;
Waktu: 10.00 WIB sid Selesai ;
Tempat: Ruang Rapat PT PJB Unit Bisnis Jasa O&M PL TMG Arun.

Peserta yang mengikuti penjelasan lelang adalah peserta yang telah mendaftar di Pelelangan Terbuka Pengadaan Jasa Sewa 3 Unit Mobil Dinas Operasional PT PJB Unit Bisnis Jasa O&M PLTMG Arun.

6. Batas Akhir Pemasukan Dokumen Penawaran
HarilTanggal: Selasa 23 November 2021
Waktu: 10.00 Wib
Tempat: Ruang Rapat PT PJB Unit Bisnis Jasa O&M PLTMG Arun , JI Medan-Banda Aceh, Komp. PT. Arun NGL Gate 5.3, Desa Meuria Paloh, Kec. Muara Satu, Lhokseumawe.

7. Peserta yang mendaftar WAJIB menyerahkan dokumen yang disyaratkan di pengumuman (point nomor 3).

8. Surat pendaftaran dan surat pernyataan minat HARUS ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau penerima kuasa dari Pimpinan Perusahaan kepada nama yang tercantum di dalam akte pend irian perusahaan/perubahaanya, atau Kepala Cabang Perusahaan yang diangkat oleh Kantor Pusat dan dibuktikan dengan dokumen otentik.

9. Seorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil dokumen pengadaan.

10. Calon Penyedia Barang/Jasa yang mendaftar untuk ikut Pelelangan Terbuka namun tidak memasukan dokumen penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Blacklist selama 6 (enam) bulan.

Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT PJB Unit Bisnis Jasa O&M PLTMG Arun . Demikian Pengumuman Pelelangan Terbuka ini untuk diketahui dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Lhokseumawe, 09 November 2021
PT PJB UNIT BISNIS JASA O&M PLTMG ARUN
PELAKSANA PENGADAAN BARANG/JASA
MANAJER ADMINISTRASI

ANDY PRASETYO