PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar
Start date: August 07, 2019 End date: August 16, 2019
PENGUMUMAN PElELANGAN TERBUKA DENGAN PASCAKUALIFIKASI
Nomor: 114.Pm/612/UJTA/2019
Panitia Pengadaan Barang/J asa PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar mengundang perusahaan / rekanan untuk mengikuti Pelelangan Terbuka dengan Pascakualifikasi sebagai berikut :
1. Paket Pekerjaan
Nama Pekerjaan: Pengadaan Jasa Perbaikan dan Penggantian Semen Tahan Api Bottom Ash Hopper ME#2 Tahun 2019 PT PJB UBJOM PLTU Tanjung Awar-Awar
Sumber Dana: Anggaran Investasi PT PLN UBJOM PLTU Tanjung Awar-Awar Tahun 2018
2. Syarat Peserta Pelelangan Terbuka
a. Perusahaan yang berbadan usaha dengan Kualifikasi sub bidang pengadaan Mekanikal/ Elektrikal/ General, yang dibuktikan dengan Surat Ijin Usaha yang masih berlaku.
b. Penyedia barang/ jasa harus memiliki personil pekerja yang bersertificate AK3 Umum (bukan mengikuti pelatihan K3) dan Sertificate AK3 Umum harus perusahaan yang bersangkutan (bukan pinjaman dari perusahaan lain).
c. Memiliki pengalaman untuk pekerjaan penggantian semen tahan api minimal 2 (dua) kall (dibuktikan dengan melampirkan 2 PO/ kontrak saat penawaran).
d. Memiliki tenaga yang telah berpengalaman dalam penggantian semen tahan api.
e. Memlllki tool dan fasilitas pendukung yang digunakan untuk penggantian semen tahan api bottom ash hopper.
f. Melampirkan CV tlap personel & tool list yang dibawa sebagai lampiran kontrak.
g. Penyedia Barang/ Jasa tidak sedang menjalanil sanksi Blacklist di lingkungan PT PLN (Persero) Group.
3. Pendaftaran, Pengambilan Dokumen dan Penjelasan Pengadaan
Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan, pada :
Tanggal: Mulai 06 Agustus 2019 s.d. 16 Agustus 2019
Pukul: 08.00 WIB s.d. 16.00 WI8 (setiap hari kerja)
Tempat: Pengadaan dan Logistik PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar
JL. Tanjung Awar-Awar, Ds. Wadung, Kec. Jenu, Tuban
Contact person : Inda Tatik
Handayani
081283476855
Dika Adi Khrisna 081283476855
4. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/ pimpinan perusahaan/ kepala cabang dan kartu pengenal perusahaan.
5. Seseorang dilarang mewakill leblh dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.
6. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun Udak memasukkan Ookumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Black List selama 6 (enam) bulan.
Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewaJiban finansial kepada PT Pembangkitan lawa Bali.
Tuban, 01 Agustus 2019