PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar
Start date: September 12, 2019 End date: September 23, 2019
PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA DENGAN PASCAKUALIFIKASI
Nomor: 133.Pm/612/UJTA/2019
PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar mengundang perusahaan / rekanan untuk mengikuti Pelelangan Terbuka dengan Pascakualifikasi sebagai berikut :
1. Paket Pekerjaan
Nama Pekerjaan : Pengadaan Jasa Perbaikan dan Pengganlian Semen Tahan Api Bottom Ash Hopper SI#1 PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar
Sumber Dana : Anggaran Investasi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tahun 2019
2. Syarat Peserta Pelelangan Terbuka
a. Perusahaan yang berbadan usaha berbentuk Perseroan Terbalas (PT) dengan Kualifikasi sub bidang pengadaan Mekanikal/ Elektrikal yang dibuktikan dengan Sural ljin Usaha yang masih berlaku.
b. Perusahaan memiliki personil yang telah berpengalaman dalam penggantian semen tahan api.
c. Perusahaan memiliki tool dan fasilitas pendukung yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan.
d. Perusahaan memiliki pengalaman paling sedikil 2 (dua) kali melaksanakan pekerjaan sejenis. Pengalaman tersebut dibuktikan melalui :
1) Surat perintah kerja/Kontrak pekerjaan;
2) Berita Acara penyelesaian pekerjaan alau serah terima barang;
e. Penyedia Barang/Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklisl di lingkungan PT PLN (Persero) Group.
f. Cilarong mensubkontrakkan pekerjaan kepada pihak lain.
3. Pendaftaran, Pengambilan Dokumen dan Penjelasan Pengadaan
Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan, pada :
Tanggal : Mulai 12 September 2019 s.d. 23 September 2019
Pukul : 10.00 WIB s.d. 14.00 WIB (setiap hari kerja)
Tempat : Pengadaan dan Logistik PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar
JI. Tanjung Awar-Awar, Ds. Wadung, Kec. Jenu, Tuban
Contact person : Dika Adi Khrisna
Nova Dwi Cahyono
Hp. Pengadaan : 0812-8347-6855
Penjelasan pengadaan (Aanwijzing) akan diadakan pada hari Selasa, tanggal 17 September 2019, jam 10:00, bertempat di PT PJB UBJOM Tanjung Awar-Awar JI. Tanjung Awar-Awar, Ds. Wadung, Kec. Jenu, Tuban.
4. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur Utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengena/ perusahaan.
5. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.
6. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Black List selama 6 (enam) bulan.
Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa Bali.
Tuban, 12 September 2019
Manjer Logistik