PT. Pertamina Hulu Energi Jambi Merang
Start date: June 18, 2020 End date: June 22, 2020
PENGUMUMAN UNDANGAN PENILAIAN KUALFIKASI
PT. Pertamina Hulu Energi Jambi Merang (”PHE JM”) selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengundang rekanan mampu untuk berpartisipasi dalam proses Penilaian Kualifikasi untuk pengadaan dibawah ini dengan mengacu kepada Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Wilayah Kerja Kontrak Bagi Hasil Gross Split No. 35/PHE450/2017-S0 Revisi 1 (“Pedoman Gross Split”) dan perubahaanya :
PENGADAAN
JASA PERAWATAN FASILITAS OPERASI
(Nomor Tender : S6A6200260)
Golongan Usaha : Menengah
Sub Bidang Usaha : SP016 Pekerjaan Perawatan Bangunan Gedung
Batas Minimal TKDN : 35%
LINGKUP KERJA
KONTRAKTOR harus menyediakan Jasa Perawatan Fasilitas Produksi untuk mendukung kegiatan operasional di wilayah kerja PHE Jambi Merang dengan periode kontrak 2 (dua) Tahun yang meliputi sarana akomodasi, kantor administrasi, mess hall, kantin, dll.
Perusahaan yang berminat harus mengikuti proses prakualifikasi terlebih dahulu dan memenuhi persyaratan dalam dokumen penilaian prakualifikasi dengan jadwal sebagai berikut :
Pengambilan Dokumen Penilaian Kualifikasi (dikirimkan melalui email) : 18 s/d 22 Juni 2020 Pk 07.30 – 11.30 WIB
Persyaratan Pengambilan Dokumen Penilaian dikirimkan kepada Hendryana : hendryana@pertamina.com
Reni Marliana : reni.marliana@pertamina.com
Sukarno : mk.sukarno.sukarno@pertamina.com
PERSYARATAN PENGAMBILAN DOKUMEN PENILAIAN KUALIFIKASI
1. Salinan Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) yang masih berlaku; dan
2. Surat Kuasa pengambilan dokumen penilaian kualifikasi yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang Calon Peserta Tender
3. Bukti Sertifikat/Surat Keterangan Lulus/ bukti notifikasi kelulusan Kualifikasi CSMS PHE (apabila ada)
INFORMASI TERKAIT LAINNYA
1. Hanya Calon Peserta Tender yang dinyatakan lulus Penilaian Kualifikasi yang akan diundang untuk mengikuti proses Tender selanjutnya.
2. Bagi Penyedia Barang/Jasa yang berbentuk Konsorsium, Perusahaan Dalam Negeri harus bertindak sebagai Pemuka Konsorsium (leadfirm)
3. Pemasukan Dokumen Kualfikasi Calon Peserta Tender diluar waktu dan tempat yang ditentukan di dalam Dokumen Penilaian Prakualifikasi tidak akan diterima.
4. Status Perusahaan yang diperbolehkan mengikuti Kualifikasi adalah Perusahaan Dalam Negeri, Perusahaan Nasional, Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Dalam Negeri, dan/atau Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Nasional.
Jakarta, 18 Juni 2020
Ketua Tim Pengelola Pengadaan