PT. Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore
Start date: January 17, 2020 End date: January 21, 2020
PENGUMUMAN UNDANGAN PRAKUALIFIKASI
PT. Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (”PHE WMO”) selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengundang rekanan mampu untuk berpartisipasi dalam proses prakualifikasi untuk pengadaan dibawah ini dengan mengacu kepada Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor: PTK-007/SKKMA0000/2017/S0 (Revisi 04) dan Petunjuk Pelaksanaan Tender Nomor: EDR-0167/SKKHM0000/2017/S7 (“PTK-007 Rev 04”):
Pengadaan Jasa Penyediaan Sewa Mesin Shredder
(S1B7200010)
Golongan Usaha : Usaha Kecil
Sub Bidang Usaha : 28179 – Industri Mesin dan Peralatan Kantor Lainnya}; atau memiliki pengalaman sesuai dengan Lingkup Kerja di bawah
Batas Minimal TKDN : 75%
LINGKUP KERJA
KONTRAKTOR harus menyediakan mesin shredder dalam kondisi baik termasuk semua system listrik yang diperlukan dan semua mesin harus memenuhi spesifikasi PERUSAHAAN.
KONTRAKTOR harus menyerahkan dan memasang Mesin (termasuk sistem listrik) setiap saat dan setiap tempat berdasarkan permintaan tertulis yang dikeluarkan oleh Perwakilan PERUSAHAAN.
KONTRAKTOR harus menyediakan Mesin pengganti untuk menggantikan mesin yang tidak berfungsi dengan Mesin yang sejenis dan dalam kondisi yang bagus dalam 3 hari kerja. PERUSAHAAN berhak untuk menambah dan mengurangi jumlah Mesin.
KONTRAKTOR harus menyediakan untuk PERUSAHAAN surat jaminan, buku manual (jika ada), dan sertifikat untuk Mesin terkait.
Perusahaan yang berminat harus mengikuti proses prakualifikasi terlebih dahulu dan memenuhi persyaratan dalam dokumen penilaian prakualifikasi dengan jadwal sebagai berikut :
Pengambilan Dokumen Penilaian Prakualifikasi
17 Januari 2020 – 21 Januari 2020
Pk 07.30 – 11.30 WIB
Lokasi
Elsye Iriani
Supply Chain Management
PHE Tower, Mezzanine Floor, Counter #1
Jl. Letjen TB. Simatupang Kav. 99, Jakarta 12520
PERSYARATAN PENGAMBILAN DOKUMEN PENILAIAN PRAKUALIFIKASI
1. Salinan Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) yang masih berlaku; dan
2. Surat Kuasa pengambilan dokumen penilaian prakualfikasi yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang Calon Peserta Tender
INFORMASI TERKAIT LAINNYA
1. Pengumuman ini mengikuti ketentuan PTK-007 Rev 04
2. Prakualifikasi hanya dapat diikuti oleh perusahaan yang tidak terhalang kepesertaannya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam PTK-007 Rev 04
3. Hanya Calon Peserta Tender yang dinyatakan lulus Penilaian Prakualifikasi yang akan diundang untuk mengikuti proses Tender selanjutnya.
4. Bagi Penyedia Barang/Jasa yang berbentuk Konsorsium, Perusahaan Dalam Negeri harus bertindak sebagai Pemuka Konsorsium (leadfirm)
5. Pemasukan Dokumen Prakualifikasi Calon Peserta Tender diluar waktu dan tempat yang ditentukan di dalam Dokumen Penilaian Prakualifikasi tidak akan diterima.
6. Status Perusahaan yang diperbolehkan mengikuti Prakualifikasi adalah Perusahaan Dalam Negeri, Perusahaan Nasional, Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Dalam Negeri, dan/atau Konsorsium Perusahaan Dalam Negeri dengan Perusahaan Nasional.
Jakarta, 15 Januari 2020
Wakil Ketua Pengelola Pengadaan