PT Antam Tbk.,

Start date: April 28, 2021 End date: May 04, 2021

DOKUMEN LELANG ULANG 2 SAMPUL

1. Badan Hukum PT ANTAM Tbk

Anggaran dasar PT Aneka Tambang Tbk disingkat PT ANTAM Tbk yang tercantum dalam Akta Nomor 33 tanggal 11 Mei 2018 Pernyataan Keputusan Rapat Anggaran Dasar PT Aneka Tambang Tbk atau disingkat PT ANTAM Tbk yang dibuat dihadapan Notaris Jose Dima Satria S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana surat keputusannya Nomor AHU-0047606.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 13 Juli 2020.

2. Peraturan Pengadaan.

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/ MBU/12/2019 tanggal 25 September 2012 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa Badan Usaha Milik Negara, Peratu ran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, Peraturan Direktur Jendral Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/ 2010 tanggal 10 Mei 2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Persetujuan Keikutsertaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi Dalam Usaha Jasa Pertambangan serta Peraturan dan Perundangundangan lainnya yang berlaku di Indonesia maka dalam rangka penyediaan barang dan jasa yang mempertimbangkan kualitas, delivery time, dari sumber yang tepat, dan dengan total biaya yang terendah sehingga dapat menunjang daya saing perusahaan, Direksi PT ANTAM Tbk menerbitkan Surat Keputusan Direksi No. 333.K/92/DAT/20 17 tanggal 20 Juni 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan (SCM) yang telah dilakukan perubahan dengan Surat Keputusan Di reksi No. 1033.Kl92/DAT/2019 tanggal 1 Juli 2019 dan Surat Kepulusan Direksi No. 1646.K/92/DAT/2019 tanggal 16 September 2019, yang mengatur tata cara pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT ANTAM Tbk.

3. Penyelenggara Pengadaan dan Panitia Lelang

a. Penyelenggara proses Pengadaan barang dan jasa ada lah satuan kerja Supply Chain Management (SCM) PT ANTAM Tbk Kantor Pusat beralamat di Jalan Letjen T.B Simatupang No.1 Tanjung Barat, Jakarta Selatan 12530, dan di setiap Unit, Unit Bisn is dan Proyek Pengembangan di lingkungan PT ANTAM Tbk;

b. Untuk Pengadaan dengan Nilai Pengadaan tertentu dan demi menjaga independensi dalam pelelangan barang/jasa PERUSAHAAN membentuk Panitia Lelang yang diangkat oleh Direksi PT ANTAM Tbk dengan kewenangan dan tanggung jawabnya serta bertugas melaksanakan pembukaan penawaran lelang, evaluasi penawaran dan menetapkan urutan calon pemenang dan menjadi narasumber dalam proses sanggahan.

4. Nama Pelelangan Ulang

Pengadaan Jasa Penyanggaan di Seluruh Lokasi Tambang selama 2 Tahun

5. Pembukaan pelelangan pad a tanggal 4 Mei 2021 Pukul 14.00 Bertempat PT. ANTAM Tbk. UBPE Pongkor Desa Bantar Karet, Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogar

6. Dokumen Pengadaan terdiri dari:

a. Lampiran A, Persyaratan Pelelangan:

b. Lampiran B, Term of Reference (TOR) / Kerangka Acuan Kerja (KAK1;

c. Lampiran C, Instruksi kepada Penawar:

d. Form Surat Pernyataan;

e. Lampiran Gambar dan Dokumen Pendukung Lainnya Jika ada).

7. Keterbukaan Penyelenggaraan Pelelangan

Keterbukaan diwujudkan pada waktu pembukaan pelelangan yaitu semua penawaran dibuka oleh Panitia Lelang di hadapan para peserta atau dibuka oleh Panitia Lelang melalJi Sistem e-Procurementi e-Bidding berdasarkan ketentuan yang berlaku di PT. ANTAM Tbk. Penawaran yang te lah masuk tidak boleh atau tidak dapat diubah-ubah lagi.

Dalam hal penyelenggaraan pelelangan, peserta lelang, Panitia Lelang, Pengelola Pengadaan Sarang dan Jasa dilarang melakukan Post Bidding setelah batas akhir pemasukan penawaran.